3 Juli, PPKM Darurat Mulai Berlaku di Tangsel

waktu baca 2 menit
Kamis, 1 Jul 2021 20:56 0 44 Idris Ibrahim

KOTA TANGSEL | TDPemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) akan mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat 3 Juli 2021.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie saat menggelar konferensi pers di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan, Kecamatan Ciputat, Kamis (1/7/2021).

Benyamin mengatakan, PPKM darurat mulai berlaku 3 sampai 21 Juli 2021.

“Pelaksanaan PPKM Mikro di tingkat RT/RW zona merah tetap dilakukan, dan tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah dan tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker,” ungkapnya.

Selama diberlakukan PPKM darurat, mobilitas warga yang menggunakan kendaraan pun dibatasi, seperti kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) diberlakukan pembatasan maksimal 70 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

“Kami akan menutup sementara tempat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan, wisata, masjid, kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan,” tambahnya.

Sementara untuk supermarket, pasar tradisional, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Kemudian untuk kegiatan belajar mengajar di sekolah, Pemkot Tangsel masih memilih opsi secara daring (online).

“Kemudian juga jam operasional rumah makan dan restoran, kami batasi hingga jam 20.00 WIB. Kami sarankan juga take away saja (tidak makan di tempat),” katanya.

Sementara untuk perkantoran seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina covid-19, industri orientasi ekspor beroperasi dengan pembatasan staf yang bekerja di kantor maskimal 50 persen.

Namun, untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

“Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang,” terangnya.

Pemkot Tangsel akan membentuk tim khusus untuk mengawasi pelaksanaan dari PPKM darurat tersebut.

“Kami akan terus melakukan pengawasan setiap harinya dan membentuk tim untuk disebar ke setiap titik-titik tertentu, memonitoring dengan patroli dan sebagainya,” pungkasnya. (Idris Ibrahim/Rom)

LAINNYA