Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Rudi Lesmana, AP., M.Si, menyampaikan arahan saat kegiatan Sosialisasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) yang digelar Disnaker Kabupaten Tangerang. (Foto: Ist)TANGERANG | TD – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang menggelar kegiatan Sosialisasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) pada Kamis, 5 Februari 2026. Kegiatan ini dilaksanakan secara luring di Hotel Lemo serta daring melalui Zoom Meeting, dan diikuti oleh pengusaha, pekerja, praktisi hukum, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), serta mediator hubungan industrial di wilayah Kabupaten Tangerang.
Sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan ketenagakerjaan mengenai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya melalui perundingan bipartit sebagai tahapan awal yang wajib ditempuh oleh para pihak.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Rudi Lesmana, AP., M.Si, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.
“Perselisihan hubungan industrial sejatinya dapat dicegah dan diselesaikan sejak dini apabila pengusaha dan pekerja memahami hak dan kewajiban masing-masing. Melalui sosialisasi ini, kami mendorong penyelesaian perselisihan secara musyawarah melalui perundingan bipartit sebelum menempuh mekanisme lanjutan,” ujar Rudi.
Ia menegaskan, Disnaker Kabupaten Tangerang terus melakukan pembinaan dan pendampingan kepada para pelaku hubungan industrial guna mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif dan produktif.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Tangerang, Hendra, S.AP, menjelaskan bahwa perundingan bipartit merupakan fondasi utama dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
“Perundingan bipartit merupakan kewajiban hukum. Apabila dilaksanakan dengan itikad baik, komunikasi terbuka, dan saling menghormati, sebagian besar perselisihan dapat diselesaikan tanpa harus berlanjut ke mediasi atau Pengadilan Hubungan Industrial,” jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, Disnaker Kabupaten Tangerang menghadirkan dua narasumber di bidang hubungan industrial. Materi pertama disampaikan oleh Mujahidah Fauzi Islami, S.H., Mediator Hubungan Industrial Ahli Madya pada Direktorat Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan RI. Ia memaparkan kebijakan, prinsip, serta alur penyelesaian perselisihan hubungan industrial, termasuk jenis-jenis perselisihan seperti perselisihan hak, kepentingan, pemutusan hubungan kerja (PHK), serta perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan.
Mujahidah menegaskan bahwa perundingan bipartit wajib dilakukan sebelum melanjutkan ke tahap mediasi, konsiliasi, arbitrase, maupun Pengadilan Hubungan Industrial, serta harus dituangkan dalam risalah yang memiliki kekuatan hukum.
Materi kedua disampaikan oleh Drs. Much Zamhari, M.M., Widyaiswara pada PPSDM Ketenagakerjaan, yang membahas teknik perundingan bipartit, mulai dari tahapan persiapan, proses perundingan, hingga tindak lanjut pascaperundingan, termasuk strategi menghadapi kebuntuan melalui pendekatan kolaboratif dan kompromi.
Melalui sosialisasi ini, Disnaker Kabupaten Tangerang berharap terbangun kesamaan persepsi antara pengusaha dan pekerja dalam menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan, sehingga tercipta hubungan industrial yang harmonis, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Tangerang, dengan menekan potensi perselisihan dan konflik ketenagakerjaan agar pengusaha dan pekerja dapat berusaha dan bekerja secara nyaman dan produktif. (*)