BPOM Hentikan Aktivitas Gudang Kosmetik Ilegal, Produk Senilai Rp27,6 Miliar Disita

waktu baca 2 menit
Jumat, 5 Jun 2026 21:33 46 Nazwa

TANGERANG | TD – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap peredaran kosmetik impor ilegal dalam jumlah besar dari sebuah gudang di Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada akhir Mei 2026, petugas menemukan 956 item atau sekitar 2.082.039 pieces kosmetik tanpa izin edar dengan nilai ekonomi mencapai Rp27,6 miliar.

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, mengatakan mayoritas produk yang ditemukan merupakan kosmetik impor asal Tiongkok, terutama kosmetik dekoratif atau rias wajah yang banyak diminati masyarakat.

“Berdasarkan hasil investigasi, produk tersebut diduga masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi tanpa dokumen importasi yang lengkap,” ucapnya. Jumat, (5/6/2026).

Menurut Taruna, kosmetik ilegal itu dipasarkan secara luas melalui berbagai platform e-commerce sehingga berpotensi menjangkau konsumen di seluruh Indonesia.

Ia menegaskan produk tanpa izin edar tidak dapat dijamin keamanan, mutu, maupun manfaatnya sehingga berisiko bagi kesehatan masyarakat.

“Temuan ini berawal dari laporan masyarakat dan hasil pengawasan online yang dilakukan BPOM. Setelah dilakukan penelusuran, petugas menemukan aktivitas penyimpanan dan distribusi kosmetik ilegal di gudang tersebut,” jelasnya.

Saat ini, kata Taruna, pihaknya telah menghentikan sementara aktivitas di lokasi dan mengamankan seluruh produk yang ditemukan. Kasus ini masih dalam tahap pendalaman untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat.

“Pelaku yang terbukti melanggar dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar sesuai Undang-Undang Kesehatan,” katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu menerapkan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan produk kosmetik, terutama yang dijual melalui platform digital. (Idris Ibrahim)

LAINNYA