TANGERANG | TD – Pemerintah Kabupaten Tangerang tengah mempersiapkan penunjukan pelaksana tugas untuk posisi Kepala Desa Wanakerta. Hal ini dilakukan sebagai langkah untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan oleh Tumpang Sugian, yang kini terjerat dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah. Tumpang telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Polda Banten.
“Kami akan segera menunjuk pelaksana tugas,” ungkap Camat Sindangjaya, Galih Prakoso, dikutip Kamis, 5 September 2024.
Galih menegaskan bahwa jabatan kepala desa sangat penting dan tidak boleh dibiarkan kosong, karena berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat. Untuk itu, pihak kecamatan Sindangjaya akan menunjuk seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pelaksana tugas Kepala Desa Wanakerta. Proses penunjukan ini masih menunggu laporan resmi dari Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Sindangjaya terkait peristiwa penangkapan Tumpang.
Kepala Desa Wanakerta, Tumpang, ditangkap oleh Subdit Harda dan Bangdah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten karena diduga melakukan pemalsuan surat tanah. “Tumpang terlibat dalam pembuatan dokumen tanah yang tidak benar atau palsu,” jelas Ajun Komisaris Besar Mirodin, Kasubdit II Harda dan Bangda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten.
Mirodin menjelaskan bahwa Tumpang ditangkap tanpa perlawanan pada Senin malam, 2 September 2024, dan kini sedang menjalani penahanan. Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan setelah laporan dari seorang warga bernama Nurmalia. Nurmalia mengklaim bahwa tanah seluas 4000 meter persegi yang merupakan milik orang tuanya telah disalahgunakan oleh kepala desa.
Dengan menggunakan dokumen dan sertifikat tanah palsu, Tumpang berhasil mengambil alih tanah milik orang tua Nurmalia dan kemudian menjualnya kepada pengembang perumahan. Merasa dirugikan, Nurmalia beserta keluarganya melaporkan Tumpang ke Polda Banten pada bulan Maret 2024. “Kami melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, dan gelar perkara yang berujung pada penetapan tersangka,” tutup Mirodin. (Red)