Mirodin menambahkan bahwa Kades Tumpang ditangkap tanpa perlawanan pada malam hari, tepatnya Senin, 2 September 2024. Saat ini, Tumpang telah ditahan di Polda Banten untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan ini adalah bagian dari proses penyelidikan yang dimulai setelah adanya laporan dari seorang warga bernama Nurmalia, yang mengaku dirugikan. Nurmalia melaporkan tindakan Kades Tumpang kepada pihak kepolisian, mengklaim bahwa tanah seluas 2000 meter persegi yang seharusnya milik keluarganya telah diambil secara paksa oleh Tumpang.
Dengan menggunakan dokumen dan sertifikat tanah palsu, Tumpang berhasil menguasai tanah tersebut dan menjualnya kepada seorang pengembang perumahan. Merasa haknya dilanggar, Nurmalia serta keluarganya melayangkan laporan ke Polda Banten pada tahun 2023.
“Kami melakukan penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, serta menggelar perkara hingga ditetapkannya tersangka,” jelas Mirodin. Setelah proses penetapan tersangka selesai, pihak penyidik segera menangkap Tumpang. (Red)