Kasus Pencemaran Sungai Cisadane, Kementerian LH Gugat Perdata Rp27 Miliar

waktu baca 2 menit
Minggu, 14 Jun 2026 19:34 36 Nazwa

BOGOR | TD – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengajukan gugatan perdata senilai sekitar Rp27 miliar dalam kasus dugaan pencemaran Sungai Cisadane. Gugatan tersebut diajukan seiring dengan berjalannya proses pidana yang saat ini ditangani aparat penegak hukum.

Hal itu disampaikan Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH), Irjen Pol. Rizal Irawan, saat mendampingi Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat dalam Sarasehan Komunitas Peduli Sungai di Yayasan Bambu Indonesia, Cibinong, Kabupaten Bogor, Minggu (14/6/2026).

“Kami sudah menggugat ke pengadilan. Nilai gugatan kami kurang lebih Rp27 miliar. Untuk pidananya ditangani Polres, sehingga proses pidana tetap berjalan, sementara gugatan perdatanya kami ajukan berdasarkan hasil perhitungan ahli yang nilainya sekitar Rp27 miliar,” ujar Rizal.

Menurutnya, langkah hukum perdata tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meminta pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan yang diduga terjadi di Sungai Cisadane.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat menegaskan bahwa pemerintah berpihak kepada masyarakat dan komunitas yang selama ini berjuang menjaga kelestarian Sungai Cisadane.

“Kami berada di pihak teman-teman komunitas Cisadane yang memperjuangkan kebenaran. Kita lihat nanti bagaimana proses pengadilannya berjalan,” kata Jumhur.

Dalam sarasehan tersebut, berbagai komunitas lingkungan menyampaikan aspirasi dan perkembangan pengawasan terhadap kondisi sungai, termasuk penanganan kasus dugaan pencemaran yang menjadi perhatian publik di wilayah Tangerang dan sekitarnya.

Koordinator Koalisi Aktivis Lingkungan Hidup Tangerang (KALUNG) sekaligus penasihat Environmental Journalists Network (EJN), Ade Yunus, menegaskan bahwa aktivis lingkungan dan jurnalis akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.

Menurut Ade, pengawasan masyarakat sipil diperlukan agar penegakan hukum tidak berhenti pada sanksi administratif dan gugatan perdata, tetapi juga berlanjut hingga proses pidana.

“Izin Pak Menteri, jika Kementerian LH sudah menetapkan sanksi administratif dan mengajukan gugatan perdata terkait kasus pencemaran Cisadane, izinkan kami tetap mengawal kasus tersebut hingga penetapan tersangka dan putusan pidananya,” tegas Ade.

Kasus dugaan pencemaran Sungai Cisadane menjadi perhatian luas karena sungai tersebut merupakan salah satu sumber air penting bagi masyarakat di wilayah Tangerang Raya. Aktivis lingkungan dan jurnalis yang tergabung dalam jaringan jurnalis lingkungan menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara tersebut guna memastikan penegakan hukum berjalan transparan serta mendorong pemulihan lingkungan secara menyeluruh. (*)

LAINNYA