KOTA TANGERANG | TD — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang mengakui kesulitan mengawasi dan menindak praktik pelacuran di apartemen.
“Kami memiliki keterbatasan untuk mengungkap, karena kalau kami masuk apartemen ada batasannya, karena itu tempat hunian, ada privasi,” ujar Agapito De Araujo, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat pada Satuan Satpol PP) Kota Tangerang, Rabu, (10/03/2021).
Meski demikian, pihaknya pernah melakukan razia dugaan praktik prostitusi di apartemen, namun itu pun masih terbatas.
“Kita punya peraturan daerah untuk melakukan penertiban di hotel-hotel melati. Sebenarnya bisa juga untuk di apartemen. Tapi kami merasa riskan, karena terkendala privasi penghuninya. Kami tidak tahu mana penghuni tetap dan mana penyewa sementara, karena di manajemen yang terdaftar penghuni semua,” katanya.
Selain itu, Satpol PP juga masih terkendala oleh keterbatasan teknologi, karena disinyalir praktik prostitusi di apartemen menggunakan aplikasi percakapan dan media sosial.
“Kalau dari kepolisian mungkin punya aplikasi untuk melihat itu, jadi informasinya lebih akurat, kami belum. Hanya tertangkap tangan di hotel, karena bukan suami istri kami bawa ke kantor,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polres Metro Tangerang membongkar praktik prostitusi daring (online) di sebuah apartemen di Neglasari, Kota Tangerang.
Penggerebekan pada Sabtu, 6 Maret 2021, sekitar pukul 21.00 WIB itu, petugas mengamankan seorang perempuan yang bertindak sebagai mucikari berinisial EMT (41), enam remaja putri yang diduga pekerja seks, dua laki-laki sebagai perantara, serta satu laki-laki petugas keamanan (satpam) apartemen.
Praktik prostitusi tersebut menggunakan media sosial, yaitu sebuah aplikasi pertemanan. Melalui aplikasi itu, para pria hidung belang berkenalan dengan wanita pekerja seks, kemudian menyepakati untuk berkencan di apartemen tersebut.
Praduga terjadi praktik prostitusi di apartemen tersebut diperkuat dengan barang bukti yang ditemukan pihak kepolisian, yaitu alat kontrasepsi, uang tunai sebesar Rp755 ribu, sebuah ponsel berisi percakapan pada aplikasi pertemanan. (Eko Setiawan/Rom)