BANDARA | TD — Penumpang internasional tujuan Bandara Soekarno-Hatta wajib diperiksa kesehatannya melalui tes PCR sebanyak tiga kali. Demikian diungkapkan Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno-Hatta (KKP) dokter Darmawali Handoko.
“Serta wajib mematuhi protokol kesehatan,” ujar Darmawali, Minggu (19/9/2021).
Pertama, kata Darmawali, tes PCR di negara asal, kemudian yang kedua di Bandara Soekarno-Hatta, lalu ketiga di lokasi karantina.
Pernyataan Darmawali ini disampaikan terkait dengan prosedur baru penumpang dari Luar Negeri yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta harus menjalani tes PCR. .
Aturan baru bagi penumpang internasional itu berlaku setelah Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor 74 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi covid-19. Aturan baru ini mulai berlaku hari ini, 19 September 2021
Komandan Satgas Udara Penanganan covid-19 Kolonel Tek Sunu Eko P menuturkan seluruh personel satgas berkomitmen untuk menjaga penerapan SE Kemenhub Nomor 74/2021 dan prosedur kedatangan internasional di Bandara Soekarno-Hatta. (Faraaz/Rom)