Tim Polda Banten menunjukkan barang bukti hasil penyalahgunaan LPG 3 kg yang berhasil diamankan, termasuk tabung LPG dan alat pendukung lainnya, dalam pengungkapan kasus di Lebak. (Foto: Ist) LEBAK | TD – Polda Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil membongkar kasus penyalahgunaan LPG subsidi 3 kilogram di Kabupaten Lebak. Dalam pengungkapan ini, tiga tersangka berhasil ditangkap.
Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Bronto Budiyono mengatakan, ketiga tersangka berinisial AR (36), KR (25), dan AZ (24) diamankan pada Selasa, 14 April 2026 di Kampung Pasir Waru, Desa Ciburuy, Kecamatan Curugbitung.
“Para pelaku menyalahgunakan LPG subsidi 3 kg dengan cara memindahkan isi gas ke tabung LPG 12 kg non-subsidi untuk kemudian dijual kembali,” ujar Bronto dalam konferensi pers, Rabu (15/4/2026).
Ia menjelaskan, praktik ilegal tersebut telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan di sebuah gudang pangkalan milik tersangka AR. Dalam sehari, para pelaku mampu memproduksi sekitar 80 tabung LPG 12 kg dari hasil pemindahan ilegal tersebut.
Modus yang digunakan adalah memindahkan isi dari empat tabung LPG 3 kg ke dalam satu tabung LPG 12 kg. Tabung LPG 3 kg dibeli seharga Rp16.000, lalu hasil oplosan dijual sebagai LPG non-subsidi seharga Rp120.000 per tabung.
Menurut Bronto, LPG subsidi yang digunakan berasal dari jatah pangkalan milik tersangka sendiri, sehingga berdampak langsung terhadap distribusi gas bersubsidi bagi masyarakat yang berhak.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp626.342.400.
Sementara itu, Kasubdit IV Tipidter Kompol Dhoni Erwanto menyebutkan, AR berperan sebagai pemilik pangkalan sekaligus pelaku utama penyuntikan gas. Sedangkan KR dan AZ bertugas sebagai sopir dan kenek yang mendistribusikan LPG hasil oplosan.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit kendaraan, alat suntik regulator, alat suntik jenis tombak, timbangan, serta ratusan tabung LPG ukuran 3 kg dan 12 kg.
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Polda Banten mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan LPG subsidi dan segera melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran. (*)