TikTok Nonaktifkan 780 Ribu Akun Anak di Indonesia, Komdigi: Bukti Nyata PP TUNAS

waktu baca 2 menit
Rabu, 15 Apr 2026 15:12 52 Nazwa

JAKARTA | TD — Platform TikTok menonaktifkan sekitar 780 ribu akun pengguna berusia di bawah 16 tahun di Indonesia hingga 10 April 2026. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menilai langkah ini sebagai bukti nyata implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan secara resmi pelaksanaan kebijakan tersebut.

“Kami mencatat TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan bahwa per 10 April 2026 telah menonaktifkan 780 ribu akun anak di bawah 16 tahun di Indonesia,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2026).

Ia mengapresiasi langkah TikTok yang dinilai menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi anak-anak di ruang digital. Selain melakukan penonaktifan akun, TikTok juga telah menyerahkan surat komitmen kepatuhan kepada pemerintah, mempublikasikan batas usia minimum 16 tahun melalui Help Center, serta berkomitmen melakukan pembaruan berkala atas kebijakannya.

Menurut Meutya, capaian tersebut menjadi langkah awal yang positif sekaligus kemenangan bagi publik, khususnya orang tua dan anak-anak di Indonesia.

“Kami berharap platform lain segera menyusul dengan menyampaikan data jumlah akun yang telah ditangani atau diturunkan,” tambahnya.

Sementara itu, terkait platform Roblox, Komdigi mencatat adanya sejumlah penyesuaian di tingkat global, termasuk penguatan fitur dan pengaturan baru dari kantor pusatnya di Amerika Serikat.

Namun, pemerintah menilai langkah tersebut belum sepenuhnya memenuhi ketentuan PP TUNAS di Indonesia.

“Masih terdapat celah yang memungkinkan komunikasi dengan pihak yang tidak dikenal,” jelas Meutya.

Karena itu, hingga saat ini Roblox belum dapat dikategorikan sebagai platform yang patuh terhadap regulasi tersebut.

“Dengan berat hati, meskipun telah melakukan berbagai penyesuaian, kami belum dapat menerima proposal dari Roblox untuk menyatakan bahwa platform tersebut telah mematuhi PP TUNAS,” tegasnya.

Meutya menekankan bahwa kepatuhan terhadap PP TUNAS bukanlah pilihan, melainkan kewajiban bagi setiap penyelenggara sistem elektronik.

Komdigi akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala, serta menyiapkan langkah tegas terhadap platform yang belum memenuhi ketentuan yang berlaku. (*)

LAINNYA