Aktivis Lingkungan: Penanaman Mangrove Kunci Mitigasi Ancaman Megathrust di Pesisir Tangerang

waktu baca 2 menit
Kamis, 30 Jul 2026 10:59 28 Redaksi

TANGERANG | TD — Koalisi Aktivis Lingkungan Hidup Tangerang (Kalung) menilai penanaman mangrove merupakan salah satu langkah penting dalam mitigasi ancaman gempa megathrust dan tsunami di kawasan pesisir utara Kabupaten Tangerang. Selain memperkuat ekosistem pantai, keberadaan mangrove juga berperan mengurangi dampak gelombang besar yang berpotensi mengancam wilayah pesisir.

Koordinator Kalung, Ade Yunus, mengatakan hutan mangrove berfungsi sebagai benteng alami (green belt) yang mampu menyerap energi gelombang dan memperlambat arus laut, sehingga dapat meminimalkan risiko kerusakan akibat bencana.

“Vegetasi mangrove yang rapat berfungsi sebagai benteng alami yang mampu menyerap energi gelombang dan memperlambat arus. Karena itu, hutan lindung harus dijaga agar tidak beralih fungsi, sementara penanaman dan pelestarian mangrove harus terus digencarkan sebagai langkah mitigasi menghadapi ancaman megathrust dan tsunami,” ujar Ade Yunus, Kamis (30/7/2026).

Ketua Banksasuci Foundation itu menegaskan bahwa restorasi mangrove bukan hanya upaya menjaga kelestarian lingkungan, tetapi juga investasi jangka panjang untuk melindungi masyarakat pesisir, khususnya nelayan, dari potensi bencana.

“Pengurangan risiko bencana membutuhkan langkah mitigasi yang nyata dan berkelanjutan. Karena itu, hutan lindung harus tetap terjaga, sementara penanaman dan perawatan mangrove perlu terus dilakukan secara konsisten,” tegasnya.

BMKG Ingatkan Potensi Megathrust

Mengutip CNBC Indonesia, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyebut terdapat dua zona megathrust di Indonesia yang masih menyimpan akumulasi energi besar, yakni Megathrust Selat Sunda yang terakhir mengalami gempa besar pada 1757 dan Megathrust Mentawai-Siberut yang terakhir tercatat pada 1797.

BMKG menjelaskan kondisi tersebut dikenal sebagai seismic gap, yaitu wilayah yang secara geologis telah lama tidak mengalami gempa besar sehingga diperkirakan masih menyimpan energi tektonik yang signifikan.

Melalui akun Instagram resminya, BMKG menegaskan bahwa istilah “tinggal menunggu waktu” bukan merupakan prediksi kapan gempa akan terjadi.

“Tinggal menunggu waktu bukan ramalan. Kalimat ini sering disalahartikan. Yang dimaksud adalah zona tersebut menyimpan potensi besar karena sudah lama tidak melepaskan energi. Bukan berarti gempa akan terjadi dalam waktu dekat,” tulis BMKG.

BMKG juga menegaskan bahwa penyampaian informasi mengenai potensi megathrust merupakan bentuk kewaspadaan berbasis data sejarah dan kajian geologi, bukan untuk menimbulkan kepanikan di tengah masyarakat.

“Istilah ilmiah ini digunakan sebagai bentuk kewaspadaan berdasarkan data sejarah dan geologi, bukan untuk menimbulkan kepanikan. Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009, BMKG bertanggung jawab atas pengamatan, pengelolaan data, dan pelayanan informasi, termasuk informasi gempa bumi dan tsunami,” jelas BMKG. (*)

LAINNYA