Suasana kawasan Setu Ciledug di Pamulang, Kota Tangerang Selatan, yang dipenuhi warung di area sempadan setu. GANESPA mendesak pemerintah segera melakukan penataan untuk mengembalikan fungsi kawasan sebagai daerah resapan air dan ruang terbuka hijau. (Foto: Dok. GANESPA) KOTA TANGSEL | TD — Gerakan Nasional Penyelamat Aset Negara (GANESPA) mendesak Gubernur Banten segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan warung liar dan bangunan yang berdiri di kawasan sempadan Setu Ciledug, Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Penertiban dinilai penting untuk mengembalikan fungsi kawasan sebagai daerah resapan air, ruang terbuka hijau, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Ketua Dewan Pertimbangan GANESPA, Nurhafiz Kholis Fidon, mengatakan kawasan sempadan setu merupakan ruang yang harus dijaga sesuai ketentuan tata ruang sehingga tidak boleh dipenuhi bangunan yang diduga melanggar aturan.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Banten perlu menunjukkan komitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui penertiban yang tegas, terukur, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
“Jangan sampai pembiaran terhadap bangunan liar menjadi preseden buruk dalam penegakan aturan. Pemerintah Provinsi Banten harus hadir dan menunjukkan keberpihakannya terhadap kelestarian lingkungan dengan melakukan penertiban secara tegas, terukur, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Nurhafiz, Kamis (30/7).
Selain meminta penertiban warung-warung di kawasan tersebut, GANESPA juga mempertanyakan keberadaan sebuah pos jaga yang dibangun di sekitar Setu Ciledug. Organisasi itu meminta pemerintah memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar pembangunan, fungsi bangunan, status aset, serta pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaannya.
GANESPA juga meminta pemerintah mengklarifikasi informasi yang berkembang di masyarakat terkait dugaan pemanfaatan bangunan lama di kawasan tersebut untuk kegiatan usaha, termasuk penyewaan sebagai warung.
Nurhafiz menegaskan, apabila terdapat pemanfaatan aset yang tidak sesuai dengan ketentuan maupun peruntukannya, maka perlu dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
“Jika benar terdapat penyalahgunaan aset atau pemanfaatan yang tidak sesuai aturan, maka harus ditindak secara transparan dan sesuai hukum. Sebaliknya, jika informasi tersebut tidak benar, pemerintah juga perlu memberikan penjelasan kepada publik agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” ujarnya.
GANESPA turut mendesak Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Kota Tangerang Selatan, serta instansi terkait melakukan investigasi, evaluasi, dan penataan kawasan Setu Ciledug secara menyeluruh. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengembalikan fungsi kawasan sebagai daerah resapan air, pengendali banjir, sekaligus ruang terbuka hijau.
Sementara itu, Ketua Umum GANESPA, Decky, menilai kondisi bantaran Setu Ciledug saat ini telah jauh dari konsep kawasan konservasi. Menurutnya, jumlah warung yang terus bertambah membuat kawasan tersebut kehilangan fungsi ekologisnya.
“Kondisi Setu Ciledug saat ini sangat memprihatinkan. Warung-warung yang berdiri di bantaran setu jumlahnya semakin banyak hingga terlihat seperti pasar. Pemandangan ini menghilangkan kesan asri dan mengurangi fungsi kawasan setu sebagai ruang terbuka hijau serta daerah resapan air. Kami meminta Gubernur Banten segera turun tangan melakukan penataan secara menyeluruh agar kawasan ini kembali tertib, indah, dan sesuai dengan peruntukannya,” kata Decky.
Ia menegaskan GANESPA tidak menolak aktivitas ekonomi masyarakat. Namun, menurutnya, pemberdayaan ekonomi tetap harus mengacu pada ketentuan tata ruang dan tidak mengorbankan kelestarian lingkungan.
Decky juga mengungkapkan adanya dugaan praktik penyewaan lahan di kawasan sempadan setu untuk dijadikan lokasi usaha.
“Kami menduga terdapat pihak-pihak yang terlibat dalam praktik penyewaan lahan di kawasan sempadan setu untuk dijadikan lokasi warung,” tegasnya.
GANESPA memastikan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga pemerintah mengambil langkah konkret dalam menata kawasan Setu Ciledug agar kembali berfungsi sesuai peruntukannya sebagai kawasan resapan air, ruang terbuka hijau, serta dikelola berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Provinsi Banten maupun Pemerintah Kota Tangerang Selatan terkait desakan tersebut maupun mengenai status bangunan yang dipersoalkan GANESPA. (*)