Anak Usia 5 Tahun Wajib Perbarui Foto KIA, Ini Imbauan Disdukcapil Kota Tangerang

waktu baca 2 menit
Kamis, 30 Jul 2026 14:25 41 Nazwa

KOTA TANGERANG | TD — Orang tua yang memiliki anak berusia lima tahun ke atas diimbau untuk segera memperbarui foto pada Kartu Identitas Anak (KIA). Imbauan tersebut disampaikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang agar identitas yang tercantum dalam KIA tetap sesuai dengan kondisi fisik anak yang terus mengalami perubahan seiring bertambahnya usia.

Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Rizal Ridolloh, mengatakan perubahan fisik anak dari masa balita menuju usia sekolah berlangsung cukup signifikan. Karena itu, pembaruan foto pada KIA menjadi penting untuk menjaga akurasi data kependudukan.

“Anak-anak yang sudah berusia di atas lima tahun perlu memperbarui foto pada KIA agar identitas resmi yang tercatat tetap sesuai dengan kondisi fisik terkini. Kami memastikan seluruh proses pembaruan ini 100 persen gratis dan tidak dipungut biaya apa pun,” ujar Rizal, Kamis (30/7).

Ia menjelaskan, proses pembaruan foto KIA dapat dilakukan dengan mudah. Orang tua hanya perlu mengisi formulir F1-02, melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK), KTP elektronik orang tua, serta menyertakan KIA lama apabila masih dimiliki.

Selain itu, pemohon juga diminta membawa pasfoto terbaru anak ukuran 4×6 sentimeter dengan pakaian rapi dan sopan. Warna latar belakang foto tidak ditentukan sehingga dapat disesuaikan dengan kebutuhan.

Untuk memudahkan masyarakat, Disdukcapil Kota Tangerang menyediakan layanan pembaruan KIA di Kantor Disdukcapil, Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang, dan Tangcity Mall. Bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu, permohonan juga dapat diajukan secara daring melalui aplikasi Sobat Dukcapil yang dapat diakses selama 24 jam.

“Kami mengajak masyarakat memanfaatkan berbagai kemudahan layanan yang telah disediakan, termasuk layanan daring yang dapat diakses kapan saja, sehingga hak identitas setiap anak dapat terpenuhi secara optimal. Informasi lebih lanjut juga dapat diperoleh melalui Instagram @dukcapilkotatangerang maupun situs sobatdukcapil.tangerangkota.go.id,” tutup Rizal. (*)

LAINNYA