KABUPATEN TANGERANG | TD — Dua orang pria ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskim) Polresta Tangerang karena telah membunuh seorang paranormal (dukun) yang mengaku bisa menggandakan uang di Kampung Jawaringan, Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Motif pembunuhan itu karena tersangka sakit hati, sebab korban, yaitu Patoni alias Abah Toni, 62, tak juga membuktikan bisa membuktikan kemampuannya setelah mereka menyetorkan uang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, korban dibunuh oleh pasien paranomal itu dengan cara dibekap mulutnya menggunakan bantal serta diikat kakinya. Jumlah pelaku sebanyak tiga orang, namun baru dua orang yang telah berhasil ditangkap.
“Peristiwanya pada Jumat, 16 Juli 2021 lalu, dengan lokasi di rumah korban di Kampung Jawaringan, Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang,” terang Wahyu saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Senin (13/9/2021).
Para pelaku, dua di antaranya yang telah ditangkap yaitu W, 35, warga Sukadiri, Kabupaten Tangerang dan TYP, 50, warga Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela menggunakan obeng panjang yang sudah disiapkan sebelumnya.
“Pelaku membekap korban dengan bantal lalu mengikat kaki korban dengan selimut dan tali, hingga korban lemas dan meninggal dunia,” tuturnya.
Setelah korban tak bernyawa, para tersangka pun kemudian melarikan diri. Tersangka juga mencuri beberapa barang milik korban. Di antaranya dua unit sepeda motor, ponsel dan uang tunai.
Polisi berhasil menangkap dua tersangka di wilayah Kali Deres, Jakarta Barat.
“Kami sempat melakukan pencarian hingga ke Jogjakarta tapi para pelaku sudah pindah dari Jogja. Tidak berselang lama kami mendapat laporan bahwa para pelaku sudah kembali ke Jakarta, lalu kamu langsung melakukan pengangkapan di wilayah Jakarta Barat,” ungkap Wahyu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau 365 KUHP dengan ancaman hukuman hukuman mati. (Red/Rom)