Lima Bulan Tanpa Tersangka, Aktivis Soroti Lambannya Kasus Pencemaran Cisadane

waktu baca 2 menit
Jumat, 12 Jun 2026 15:27 42 Redaksi

KOTA TANGSEL | TD — Koalisi Aktivis Lingkungan Hidup Tangerang (Kalung) menyoroti lambannya penanganan kasus dugaan pencemaran Sungai Cisadane yang hingga kini belum menetapkan tersangka, meski telah berjalan sekitar lima bulan sejak peristiwa terjadi pada 9 Februari 2026.

Koordinator Advokasi Kalung, Fale Wali, mengatakan pihaknya mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) segera menuntaskan proses hukum dan memberikan kepastian terhadap pihak yang bertanggung jawab.

“Kami mendesak Aparat Penegak Hukum dan KLH untuk segera menuntaskan kasus pencemaran Sungai Cisadane. Harus ada yang bertanggung jawab,” ujar Fale saat aksi simpatik di depan kawasan pergudangan Taman Tekno BSD, Jumat (12/06/2026).

Ia menegaskan, meski perkara telah naik dari penyelidikan ke penyidikan, hingga kini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah lima bulan sejak kejadian, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Upaya konservasi yang kami lakukan menjadi sia-sia jika penegakan hukum tidak berjalan tegas,” katanya.

Sebelumnya, Polres Tangerang Selatan telah meningkatkan status perkara dugaan pencemaran Sungai Cisadane yang diduga berkaitan dengan kebakaran gudang pestisida di kawasan pergudangan Taman Tekno BSD, Kecamatan Setu, Kota Tangsel, ke tahap penyidikan.

Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Wira Graha Setiawan, mengatakan penyidikan masih berjalan dengan pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli.

“Saat ini sudah masuk proses sidik. Sedang dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli terkait,” ujarnya, Kamis (23/04/2026).

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan juga telah memeriksa pihak pengelola kawasan pergudangan Taman Tekno BSD, yakni Sinar Mas Land, pada Senin (20/04/2026), untuk mendalami kasus kebakaran dan dugaan pencemaran lingkungan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tangsel, Ronny Bona Tua Hutagalung, membenarkan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk kebutuhan pendalaman perkara.

“Pemeriksaan berlangsung sekitar empat jam untuk meminta keterangan terkait kebakaran dan pencemaran lingkungan di kawasan tersebut,” ujarnya. (*)

LAINNYA