Perusahaan Wajib Paham Aturan PKB dan PP, Disnaker Kabupaten Tangerang Gelar Bimtek

waktu baca 3 menit
Jumat, 12 Jun 2026 10:54 44 Redaksi

OhTANGERANG | TD – Perusahaan wajib memahami ketentuan mengenai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan Perusahaan (PP) sebagai bagian penting dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis. Untuk meningkatkan pemahaman tersebut, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendaftaran PKB dan PP bagi perusahaan di Kabupaten Tangerang pada 10–11 Juni 2026 di salah satu hotel di Kecamatan Curug.

Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada perusahaan terkait prosedur, mekanisme, serta kewajiban pendaftaran PKB dan PP sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Rudi Lesmana, mengatakan PKB dan PP merupakan instrumen penting dalam membangun hubungan industrial yang sehat, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pengusaha maupun pekerja.

“Melalui kegiatan ini kami ingin memastikan perusahaan memahami pentingnya pendaftaran PKB dan PP. Selain sebagai amanat regulasi, dokumen yang telah didaftarkan dan disahkan juga menjadi pedoman dalam pelaksanaan hubungan kerja yang sehat, adil, dan produktif,” ujar Rudi, Kamis, 11 Juni 2026.

Menurutnya, kepatuhan perusahaan dalam menyusun dan mendaftarkan PKB maupun PP menjadi bagian dari upaya menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif di Kabupaten Tangerang.

Dengan dokumen yang tersusun dan terdaftar dengan baik, hak serta kewajiban antara pekerja dan pengusaha dapat terlindungi secara optimal.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Tangerang, Hendra, menjelaskan bimtek tersebut memberikan pemahaman teknis mengenai tata cara pendaftaran, perpanjangan, perubahan, hingga pengesahan PKB dan PP.

“Masih terdapat perusahaan yang membutuhkan pendampingan terkait mekanisme pendaftaran PKB dan PP. Karena itu, melalui bimtek ini kami memberikan informasi secara menyeluruh agar proses administrasi dan substansi dokumen yang diajukan dapat memenuhi ketentuan yang berlaku,” kata Hendra.

Ia menambahkan, peserta juga diberikan pemahaman mengenai materi yang harus dimuat dalam PKB dan PP agar dokumen tersebut dapat menjadi pedoman efektif dalam pelaksanaan hubungan industrial di perusahaan.

Bimtek ini menghadirkan narasumber dari Kementerian Ketenagakerjaan RI. Pada hari pertama, peserta mendapatkan materi dari Anang Hudalloh dari Direktorat Hubungan Kerja dan Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan RI mengenai penyusunan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Dalam pemaparannya, Anang menjelaskan prinsip penyusunan PKB, mekanisme perundingan antara pengusaha dan serikat pekerja, substansi yang wajib dimuat dalam PKB, hingga peran PKB dalam meningkatkan produktivitas perusahaan sekaligus kesejahteraan pekerja.

Masih pada hari pertama, Andreas Samosir, S.Kom, Administrator Aplikasi ePP dan ePKB Kementerian Ketenagakerjaan RI, menyampaikan materi Sosialisasi Pedoman Tata Cara Pendaftaran PKB Secara Online (e-PKB).

Peserta memperoleh pemahaman mengenai transformasi layanan pendaftaran PKB dari sistem konvensional menjadi layanan digital terintegrasi melalui platform SIAPkerja Kementerian Ketenagakerjaan.

Pada hari kedua, peserta mendapatkan materi dari Frida Aprianti, S.I.K., M.M., Ketua Tim Bidang Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan RI mengenai penyusunan dan pengesahan Peraturan Perusahaan (PP).

Frida menjelaskan dasar hukum PP, fungsi PP dalam hubungan industrial, tahapan penyusunan, keterlibatan wakil pekerja, hingga prosedur pengesahan PP sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Andreas Samosir kembali memberikan materi terkait Sosialisasi Pedoman Tata Cara Pengesahan Peraturan Perusahaan Secara Online (e-PP), termasuk mekanisme pengajuan, verifikasi, koreksi dokumen, hingga penerbitan pengesahan melalui sistem elektronik.

Disnaker Kabupaten Tangerang berharap melalui kegiatan ini semakin banyak perusahaan yang tertib dalam menyusun dan mendaftarkan PKB maupun PP.

Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan, perusahaan yang memiliki sedikitnya 10 orang pekerja wajib memiliki Peraturan Perusahaan. Apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban tersebut, dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Bimtek ini menjadi bagian dari upaya pembinaan hubungan industrial yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Tangerang guna mendorong perusahaan menerapkan tata kelola kerja yang layak, menciptakan iklim usaha yang kondusif, berkeadilan, dan berkelanjutan. (*)

LAINNYA