Kuasa Hukum Abadi Tjendera Tegaskan Kesaksian Klien Sah dan Didukung Bukti SHM

waktu baca 4 minutes
Selasa, 4 Nov 2025 15:28 0 Redaksi

TANGERAN | TD — Dinamika persidangan perkara dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin di Pengadilan Negeri Tangerang terus menjadi sorotan publik. Setelah tim penasihat hukum Terdakwa menuding kesaksian pelapor, Abadi Tjendera, berbelit dan tidak konsisten, pihak kuasa hukum pelapor, Rully Tarihoran, memberikan klarifikasi resmi.

Rully menegaskan, kesaksian kliennya sah dan sepenuhnya didukung alat bukti hukum dengan kekuatan pembuktian tertinggi, yakni Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Kesaksian klien kami (Abadi Tjendera) disampaikan di hadapan Majelis Hakim secara konsisten dan berdasarkan SHM Nomor 05292 Tahun 2019 yang sah dan terdaftar di negara. Tidak pernah ada koreksi dari Majelis Hakim, sehingga tidak ada indikasi keterangan itu berbelit atau bersifat palsu,” ujar Rully Tarihoran dalam keterangan persnya yang diterima TangerangDaily, Selasa, 3 November 2025.

Menurut Rully, tuduhan yang dilontarkan tim penasihat hukum Terdakwa, Andreas Tarmuji dan Januaris Siagian, bersifat tendensius dan hanya bertujuan menggoyahkan posisi hukum kuat milik kliennya.

Ia menegaskan, berdasarkan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, SHM memiliki kekuatan pembuktian mutlak dalam hukum pertanahan. Karena itu, klaim pihak Terdakwa yang menggugat keabsahan kesaksian Abadi Tjendera dianggap tidak memiliki dasar hukum materiil yang memadai.

Terkait tuduhan pelanggaran Pasal 242 KUHP tentang pemberian keterangan palsu, Rully menilai hal tersebut prematur dan tidak berdasar.

“Penerapan Pasal 242 KUHP hanya dapat dilakukan jika terdapat bukti nyata mengenai niat memberikan keterangan palsu, dan hal itu harus dibuktikan melalui proses hukum yang ketat. Tuduhan subjektif tanpa dasar kuat tidak dapat dikategorikan sebagai delik keterangan palsu,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rully menyatakan bahwa SHM Nomor 05292/2019 diterbitkan secara sah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan hingga kini tidak pernah dibatalkan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, Abadi Tjendera tetap merupakan pemilik sah atas objek tanah tersebut.

Menanggapi laporan polisi yang diajukan pihak Terdakwa terkait dugaan pemalsuan SHM, Rully menilai langkah tersebut sebagai strategi defensif yang tidak relevan terhadap pokok perkara.

“Laporan dugaan pemalsuan SHM adalah isu terpisah yang belum memiliki dasar hukum kuat. Hal itu tidak bisa dijadikan alasan untuk menghalangi proses pidana atas perbuatan memasuki dan menguasai pekarangan tanpa hak,” jelasnya.

Rully juga menyoroti kelemahan alas hak yang digunakan Terdakwa dalam mengklaim penguasaan tanah sejak tahun 2000, yakni berupa Surat Pembebasan Hak dan Kuasa Jual.

“Dokumen tersebut bersifat privat dan tidak memiliki kekuatan hukum yang setara dengan Sertifikat Hak Milik. Penguasaan fisik selama beberapa tahun pun tidak otomatis menjadi bukti kepemilikan sah dalam sistem hukum pertanahan,” imbuhnya.

Menanggapi dalil pembelaan bahwa perkara ini seharusnya masuk ranah perdata, Rully menegaskan bahwa unsur pidana telah terpenuhi.

“Terdakwa dengan sengaja memasuki dan menguasai tanah milik sah klien kami tanpa izin. Perbuatan itu memenuhi unsur Pasal 167 KUHP, yang merupakan delik formal untuk melindungi hak kepemilikan sah seseorang,” tandasnya.

Di akhir pernyataannya, tim kuasa hukum Abadi Tjendera mengimbau publik dan media agar tetap berpegang pada fakta hukum objektif, termasuk keberadaan SHM sebagai alat bukti kepemilikan paling sah dalam sistem hukum pertanahan Indonesia, sambil menunggu keputusan final dari Majelis Hakim.

Pihak Terdakwa Nilai Kesaksian Pelapor Sarat Rekayasa

Sebelumnya, penasihat hukum terdakwa Erdi Surbakti menilai kesaksian pelapor sarat rekayasa dan tidak sesuai fakta hukum. Ia menyebut, keterangan Abadi Tjendra di persidangan bertentangan dengan realitas penguasaan lahan di lapangan.

“Kesaksian pelapor penuh kebohongan, berbelit dan tidak konsisten,” kata Erdi di kantornya di Komplek The Modern Golf Apartment Tower Merah, Kota Tangerang, Jumat (31/10/2025) dilansir dari limitnews.net.

Erdi menambahkan, kedua kliennya—Andreas Tarmudi dan Januaris Siagian—adalah penghuni lama yang telah menguasai dan membangun rumah di lahan tersebut sejak tahun 2000. Tanah itu dibeli dari Budi Hasan berdasarkan Surat Pembebasan Hak dan Kuasa Jual dari Tatang Thoha.

Sementara itu, Abadi Tjendra mengaku membeli lahan yang sama dari Iswandi Rifki pada tahun 2014 dengan dasar AJB No.97/2014. Artinya, penguasaan terdakwa sudah berlangsung jauh lebih dulu, berselang 14 tahun sebelum transaksi Abadi terjadi.

Sengketa Tanah dan Dugaan Cacat Administrasi

Kuasa hukum terdakwa juga menilai penerbitan SHM No.05292/2019 cacat hukum karena tidak melalui prosedur pengukuran dan persetujuan penghuni sebagaimana diatur dalam PP No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Namun, pihak pelapor menegaskan bahwa semua prosedur administratif BPN telah dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kedua belah pihak kini saling melaporkan. Terdakwa menuding Abadi melakukan pemalsuan dokumen, sementara pelapor menegaskan bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 167 KUHP dengan memasuki dan menguasai pekarangan tanpa hak.

Menunggu Putusan Majelis Hakim

Baik pihak pelapor maupun terdakwa sama-sama berpegang pada argumentasi hukum masing-masing. Persidangan berikutnya akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.
Publik kini menanti bagaimana Majelis Hakim akan menilai kekuatan alat bukti dan kesaksian dari kedua belah pihak.  (*)

LAINNYA