Petugas Satpol PP Kota Tangsel menunjukkan barang bukti berupa ribuan botol minuman beralkohol yang disita dalam operasi gabungan di wilayah Serpong. (Foto : Ist) KOTA TANGSEL | TD — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyita ribuan botol minuman beralkohol dalam operasi penegakan peraturan daerah yang digelar di wilayah Kecamatan Serpong, Selasa (19/5/2026).
Operasi yang dimulai sejak pukul 12.00 WIB itu melibatkan unsur TNI dan kepolisian. Petugas menyasar sejumlah tempat usaha dan lokasi yang diduga melanggar aturan daerah terkait ketertiban umum.
Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Dahlan mengatakan, dalam kegiatan tersebut petugas berhasil mengamankan sebanyak 1.561 botol minuman beralkohol dari berbagai merek dan jenis.
“Petugas berhasil mengamankan sebanyak 1.561 botol minuman beralkohol yang diduga melanggar aturan daerah,” ujar Dahlan.
Menurutnya, operasi itu merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kota Tangsel Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Dahlan menegaskan, langkah tersebut dilakukan untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif di tengah masyarakat. Selain itu, penegakan perda juga menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan ketertiban umum di wilayah Tangsel.
“Penegakan perda ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan menciptakan situasi yang kondusif di tengah masyarakat,” katanya.
Dalam operasi itu, pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi penjualan minuman beralkohol tanpa izin atau melanggar ketentuan yang berlaku. Ribuan botol yang disita kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk proses lebih lanjut.
“Satpol PP Tangsel memastikan operasi serupa akan terus digelar secara berkala. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pengawasan sekaligus penegakan aturan daerah demi menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat di Kota Tangsel,” pungkasnya. (Idris Ibrahim)