Kasus Asusila Berkedok Ruqyah, Pria di Tangerang Diamankan Polisi

waktu baca 2 menit
Senin, 27 Apr 2026 20:09 34 Nazwa

TANGERANG | TD — Aparat Polresta Tangerang mengamankan seorang pria berusia 33 tahun terkait dugaan kasus asusila yang dilakukan dengan modus pengobatan spiritual atau ruqyah terhadap remaja perempuan.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menjelaskan bahwa pelaku merupakan warga Kecamatan Sukadiri dan ditangkap di wilayah Pakuhaji pada Sabtu (25/4/2026). Hingga saat ini, empat korban berusia 15 hingga 16 tahun telah melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

“Untuk sementara, ada empat korban yang sudah melapor dengan rentang usia 15 hingga 16 tahun,” ujar Indra Waspada, Senin (27/4/2026).

Dari hasil penyelidikan, para korban diketahui merupakan murid mengaji pelaku. Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga memanfaatkan dalih membersihkan korban dari gangguan makhluk halus atau jin.

Berdasarkan keterangan tersangka, perbuatan tersebut telah berlangsung sejak Oktober 2025. Modus yang digunakan yakni meminta korban mandi, kemudian pelaku masuk ke kamar mandi dan melakukan tindakan asusila.

Selain itu, pelaku juga diduga mengintimidasi korban agar tidak melawan serta melarang mereka menceritakan peristiwa yang dialami kepada siapa pun.

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban berani mengungkapkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Laporan kemudian disampaikan kepada kepala desa setempat pada Jumat (24/4/2026). Warga yang mengetahui hal itu sempat mendatangi rumah pelaku hingga terungkap adanya lebih dari satu korban.

“Petugas langsung menuju lokasi untuk mengamankan situasi, serta melakukan pencarian terhadap terduga pelaku hingga berhasil diamankan,” jelas Indra.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 473 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus kejahatan, serta segera melapor jika menemukan atau mengalami tindakan kekerasan, khususnya yang melibatkan anak. (*)

LAINNYA