Belum Kantongi PBG, Satpol PP Segel Gardu Listrik Pool Taksi Listrik di Tangsel

waktu baca 2 menit
Rabu, 16 Sep 2026 20:43 47 Redaksi

KOTA TANGSEL | TD — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyegel gardu listrik yang dibangun untuk mendukung rencana operasional pool taksi listrik di kawasan Serua, Ciputat, dekat Bundaran Maruga, Rabu (16/9/2026). Penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kepala Satpol PP Kota Tangsel Dahlan mengatakan, petugas menemukan pembangunan fisik berupa gardu listrik di area proyek. Penyegelan dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB.

“Ya sudah, sudah kami segel. Yang bentuk gardu listrik, sekitar pukul 13.00 WIB,” kata Dahlan.

Meski gardu listrik disegel, Satpol PP tidak menghentikan seluruh aktivitas di lokasi proyek. Pihak kontraktor masih diperbolehkan mengerjakan saluran drainase karena pekerjaan tersebut bukan termasuk bangunan gedung dan telah memiliki izin dari instansi terkait.

“Kalau drainase kan bukan bangunan gedung. Boleh karena izin dari PU-nya sudah ada. Yang berkaitan dengan drainase masih dapat dilakukan,” ujar Dahlan.

Sebaliknya, pekerjaan pembangunan gardu listrik yang telah disegel tidak diperbolehkan dilanjutkan sampai persyaratan perizinannya dipenuhi.

Drainase Diminta Tetap Dikerjakan

Selain melakukan penyegelan, Satpol PP meminta pihak proyek menyelesaikan pekerjaan saluran drainase di sekitar area pembangunan.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi material tanah dari lokasi proyek terbawa ke badan jalan, terutama ketika hujan deras.

“Memang kami perintahkan membuat saluran air khusus proyek untuk menghindari tanah tersebut longsor ke jalan,” kata Dahlan.

Dengan adanya pekerjaan drainase, aliran air dari kawasan proyek diharapkan tidak membawa material tanah ke jalan yang berada di sekitar lokasi.

Pemkot Tangsel Sebelumnya Soroti PBG

Persoalan PBG pada proyek pool taksi listrik tersebut sebelumnya telah menjadi perhatian Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan menegaskan pemerintah daerah tidak melarang investasi maupun kegiatan usaha. Namun, pembangunan gedung tetap harus memenuhi ketentuan dan persyaratan perizinan yang berlaku.

“Itu dimanfaatkan tadi, saya juga sudah konfirmasi ke DCKTR kalau belum memiliki PBG,” ujar Pilar, Selasa (15/9/2026).

Pilar mengatakan persoalan pembangunan di lokasi tersebut telah menjadi perhatian Pemkot Tangsel sejak beberapa bulan sebelumnya.

Penyegelan gardu listrik pada Rabu (16/9/2026) menjadi tindak lanjut atas temuan pembangunan fisik yang belum dilengkapi PBG. Sementara itu, pekerjaan drainase tetap dapat dilakukan karena telah memiliki dasar perizinan.

Pemkot Tangsel sebelumnya menyatakan bahwa investasi dan kegiatan usaha tetap dapat berjalan sepanjang memenuhi ketentuan pembangunan serta perizinan yang berlaku. (Idris Ibrahim)

LAINNYA