Pemkot Tangsel dan DPRD Tolak Penutupan Jalan BRIN, Warga Setu Dapat Dukungan Penuh

waktu baca 2 minutes
Senin, 13 Okt 2025 18:48 0 Nazwa

KOTA TANGSEL | TD – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menegaskan dukungannya terhadap warga Kecamatan Setu yang menolak rencana penutupan Jalan Raya Serpong–Parung oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Benyamin memastikan Pemkot Tangsel akan berdiri bersama warga untuk memperjuangkan agar jalan tersebut tetap menjadi akses publik. Hal itu disampaikannya saat mendatangi posko pengaduan warga di kawasan Muncul, Setu, Senin (13/10/2025).

“Secara historis, sejak saya kecil di Tangerang, jalan ini sudah digunakan masyarakat. Kalau saya mau mancing ke Gunung Sindur, ya lewat jalan ini,” ujar Benyamin.

Menurut Benyamin, Jalan Raya Serpong–Parung bukan sekadar jalur transportasi, tetapi juga memiliki nilai historis dan sosial bagi masyarakat sekitar.

Secara hukum, lanjutnya, jalan tersebut merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Banten dan sebagian milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Yang di sini milik Provinsi Banten, yang ke sananya milik Provinsi Jawa Barat. Jadi ini memang jalan masyarakat,” tegasnya.

Benyamin menambahkan, Pemkot Tangsel bersama Pemprov Banten telah menyatakan penolakan resmi terhadap rencana penutupan jalan itu.

“Saya sudah berkirim surat ke BRIN, ke Provinsi Banten, dan juga lapor ke Gubernur. Gubernur pun menolak penutupan jalan ini,” ujarnya.

Sebagai bentuk komitmen, Benyamin turut menandatangani surat pernyataan dukungan yang berisi sejumlah poin tuntutan warga. Salah satunya, mempertahankan status Jalan Serpong–Muncul–Parung sebagai jalan milik Provinsi Banten, serta menertibkan pos penjagaan dan pagar pembatas yang dinilai mengganggu fungsi jalan.

“Kalau BRIN merasa punya aset ini, dan provinsi juga punya dasar hukum, silakan diselesaikan di pengadilan. Tapi kami jelas berpihak pada masyarakat,” tandasnya.

DPRD Turut Menyuarakan Dukungan

Dukungan terhadap warga juga datang dari Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, Budi Prajogo. Politisi PKS itu menegaskan, berdasarkan data sertifikat aset, jalan tersebut tercatat sebagai milik Pemerintah Provinsi Banten.

“Tidak bisa ditutup, meskipun oleh lembaga di level kementerian. Pemprov juga tidak berencana menutup jalan ini karena statusnya milik provinsi. Ini jalan publik,” tegas Budi.

Seluruh jajaran DPRD Kota Tangsel — mulai dari pimpinan hingga anggota fraksi — turut menandatangani surat dukungan yang disiapkan warga sebagai bentuk solidaritas terhadap perjuangan mempertahankan akses publik.

Warga Lega: ‘Perjuangan Kami Tidak Sendiri’

Sementara itu, Herman, perwakilan warga Muncul, mengaku lega dan bersyukur atas kehadiran para pejabat daerah yang menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat.

“Alhamdulillah, kami bersyukur pemimpin kami peduli dan hadir. Ini jadi penenang bagi kami bahwa perjuangan kami untuk mempertahankan jalan ini adalah benar dan sesuai hukum,” ujarnya. (Idris Ibrahim)

LAINNYA