TANGERANG | TD — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahkan 664,6 gram sabu-sabu dan 24.381 butir Tramadol sebagai bagian dari barang bukti dari 144 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Selain sabu dan Tramadol, pemusnahan barang bukti juga mencakup narkotika jenis ganja, tembakau sintetis, pil ekstasi, obat-obatan keras, psikotropika, serta berbagai barang bukti dari perkara tindak pidana lainnya.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Kabupaten Tangerang, Saimun, mengatakan 144 perkara tersebut dihimpun sejak akhir 2025 hingga periode berjalan pada 2026.
Menurut Saimun, perkara narkotika dan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan menjadi perkara yang paling menonjol dibandingkan perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Oharda) maupun ketertiban umum.
“Dari 144 perkara tindak pidana umum yang kami input, kasus narkotika dan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan memang menjadi yang paling menonjol dibandingkan perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Oharda) maupun ketertiban umum,” ujar Saimun, Rabu (16/9/2026).
Untuk barang bukti narkotika, Kejari Kabupaten Tangerang memusnahkan 664,6 gram sabu-sabu, 991,5 gram ganja, dan 600,25 gram tembakau sintetis. Selain itu, terdapat satu butir pil ekstasi yang turut dimusnahkan.
Sementara itu, barang bukti obat-obatan keras yang dimusnahkan mencapai puluhan ribu butir. Rinciannya terdiri atas 24.381 butir Tramadol, 15.317 butir Hexymer, dan 2.069 butir Trihex.
Pemusnahan juga dilakukan terhadap sejumlah obat psikotropika, yakni 31 butir Alprazolam, 74 butir Riklona, 10 butir Clona, dan 19 butir Euforis.
Saimun mengatakan dominannya perkara narkotika dan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan menjadi perhatian dalam penanganan tindak pidana umum di wilayah hukum Kabupaten Tangerang.
“Kasus narkotika dan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan memang menjadi yang paling menonjol,” katanya.
Selain narkotika dan obat-obatan, Kejari Kabupaten Tangerang turut memusnahkan barang bukti dari perkara lainnya. Barang bukti tersebut meliputi 25 unit telepon seluler, senjata tajam, serta 665 item barang bukti lainnya.
Berbagai barang tersebut antara lain berupa alat isap sabu atau bong, pakaian, timbangan digital, hingga kunci leter T yang berkaitan dengan perkara pencurian.
Seluruh barang bukti dimusnahkan setelah perkara yang terkait dengannya memperoleh kekuatan hukum tetap. Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pengelolaan barang bukti dalam proses penyelesaian perkara pidana. (*)