Satgas Anti Rentenir Segera Dibentuk di Kabupaten Tangerang, Libatkan NU hingga MUI

waktu baca 3 menit
Jumat, 11 Sep 2026 14:10 31 Nazwa

TANGERANG | TD — Satuan Tugas (Satgas) Anti Rentenir segera dibentuk di Kabupaten Tangerang sebagai upaya memperkuat perlindungan masyarakat dari praktik pinjaman yang berpotensi membebani warga.

Pembentukan satgas tersebut digagas Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Kabupaten Tangerang dan mendapat dukungan penuh dari Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid.

Rencana tersebut dibahas dalam Seminar Urgensi Pembentukan Satgas Anti Rentenir yang digelar di Aula Pendopo Bupati Tangerang, Jumat (11/9/2026).

Ketua MES Kabupaten Tangerang Mohamad Mahrusillah mengatakan, Satgas Anti Rentenir diharapkan dapat segera direalisasikan dan menjangkau seluruh wilayah Kabupaten Tangerang.

Menurutnya, satgas nantinya tidak hanya diisi oleh unsur MES, tetapi melibatkan berbagai elemen masyarakat. Keterlibatan lintas organisasi dinilai penting agar upaya pencegahan praktik rentenir dapat berjalan lebih luas hingga ke tingkat masyarakat.

“Insyaallah sekali teken Pak Bupati, 29 kecamatan semuanya ter-cover. Karena kami ini sebagai masyarakat dan perwakilan masyarakat, kami juga memohon bantuan. Isi satgas ini bukan hanya dari MES, tetapi ada dari NU, PWI, ormas, mahasiswa, dan MUI,” ujar Mahrusillah.

Dengan melibatkan berbagai unsur, keberadaan satgas diharapkan tidak sekadar menjadi wadah pengaduan, tetapi juga dapat membantu masyarakat memperoleh solusi ketika menghadapi persoalan pembiayaan.

Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menyambut baik pembentukan Satgas Anti Rentenir tersebut. Ia menilai satgas harus memiliki tugas dan fungsi yang jelas agar keberadaannya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Maesyal mengatakan, satgas nantinya harus mampu menerima pengaduan masyarakat, menindaklanjuti laporan, serta mencari solusi bersama pemerintah daerah.

“Satgas nanti harus jelas uraian tugasnya, menerima pengaduan, menindaklanjuti pengaduan, dan mencari solusinya bersama-sama dengan pemerintah daerah. Masyarakat kita ingin yang praktis, tidak berbelit-belit dan tidak banyak persyaratan,” ujar Maesyal.

Menurut Maesyal, upaya mencegah masyarakat terjerat rentenir tidak cukup hanya dengan membentuk satgas. Pemerintah daerah juga perlu memastikan masyarakat memiliki akses terhadap lembaga pembiayaan resmi yang mudah dijangkau.

Untuk itu, Pemkab Tangerang menyiapkan sejumlah lembaga pembiayaan milik pemerintah daerah, di antaranya BPR, PT LKM dan UPDB, yang dapat menjadi alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan pembiayaan.

Ia meminta lembaga-lembaga tersebut memberikan kemudahan persyaratan serta pembiayaan dengan beban yang terjangkau, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan modal usaha.

“Pemerintah tidak hanya membentuk satgas, tetapi harus memberikan solusi. Saya sengaja hadirkan UPDB, PT LKM dan BPR. Bantu masyarakat kita yang mau pinjam, mudahkan persyaratannya dan ringankan bunganya, supaya masyarakat tidak ke rentenir,” tegasnya.

Maesyal juga meminta MES turut membantu menyosialisasikan keberadaan lembaga pembiayaan resmi tersebut hingga tingkat kecamatan. Sosialisasi dinilai penting agar masyarakat mengetahui pilihan pembiayaan yang tersedia sebelum memilih pinjaman dari rentenir.

Di sisi lain, ia mengingatkan masyarakat agar mengajukan pinjaman sesuai kebutuhan dan kemampuan. Menurutnya, pinjaman yang terlalu besar dibandingkan kebutuhan usaha justru berpotensi menjadi beban.

“Kalau kebutuhan usahanya Rp3 juta sampai Rp5 juta, ya pinjam sesuai kebutuhan itu. Jangan modalnya Rp3 juta sampai Rp5 juta, tetapi pinjamnya Rp20 juta. Kasihan nanti menjadi beban. Jadi pinjam harus sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan,” imbaunya.

Pemkab Tangerang selanjutnya akan membahas kemudahan persyaratan pembiayaan bersama UPDB, PT LKM dan BPR. Langkah tersebut diharapkan berjalan beriringan dengan pembentukan Satgas Anti Rentenir sehingga masyarakat tidak hanya mendapatkan tempat untuk menyampaikan pengaduan, tetapi juga memiliki alternatif solusi pembiayaan yang resmi.

“Kita hadir untuk memberikan solusi. Kalau diberikan kemudahan untuk pinjam, jangan lupa kewajibannya. Sudah ada UPDB, PT LKM dan BPR, jadi manfaatkan lembaga yang resmi dan jangan sampai ke rentenir,” pungkasnya. (*)

LAINNYA