Cegah Sengketa, Pemkot Tangsel Kebut Sertifikasi 600 Aset Daerah

waktu baca 2 menit
Senin, 27 Apr 2026 20:18 45 Nazwa

KOTA TANGSEL | TD — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengebut proses sertifikasi sekitar 600 bidang aset daerah guna mencegah potensi sengketa sekaligus memastikan kepastian hukum atas kepemilikan aset publik.

Langkah percepatan ini juga menjadi bagian dari dukungan terhadap program Monitoring Center for Prevention (MCP) yang diinisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) BKAD Kota Tangsel, Sugeng Rahadi, mengatakan hingga saat ini sebanyak 36 sertifikat aset telah diterbitkan. Sementara sepanjang 2025, total 115 bidang aset telah bersertifikat hingga akhir tahun.

“Untuk tahun ini sudah terbit 36 sertifikat, sedangkan yang masih dalam proses jumlahnya mencapai ratusan bidang,” ujarnya, Senin (27/4/2026).

Secara keseluruhan, Pemkot Tangsel menargetkan sertifikasi sekitar 600 bidang aset. Target tersebut merupakan akumulasi dari program tahun sebelumnya yang berlanjut hingga 2026. Dari jumlah itu, sekitar 400 bidang telah diajukan untuk proses sertifikasi tahun ini.

Pada 2025, fokus sertifikasi diarahkan pada tanah di bawah jalan. Langkah ini dinilai penting karena jalan merupakan fasilitas publik yang harus memiliki kejelasan status hukum.

“Tanah di bawah jalan diprioritaskan karena menyangkut kepentingan masyarakat luas. Sebagian besar sudah diselesaikan pada 2025,” jelas Sugeng.

Memasuki 2026, Pemkot Tangsel melanjutkan sertifikasi tanah jalan sekaligus menyasar aset prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) dari pengembang perumahan.

Namun, proses tersebut masih menghadapi sejumlah kendala, terutama terkait administrasi dan riwayat kepemilikan lahan. Banyak aset yang masih berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama pengembang.

“Jika masih atas nama pengembang, haknya harus dihapus terlebih dahulu sebelum diajukan menjadi hak pakai pemerintah,” katanya.

Kendala lain muncul ketika pengembang sudah tidak aktif atau tidak diketahui keberadaannya, sehingga proses penelusuran administrasi menjadi lebih kompleks.

“Kalau pengembangnya masih ada relatif lebih mudah. Namun jika sudah tidak ada, perlu solusi lain, misalnya melalui penguasaan fisik sesuai arahan BPN,” tambahnya.

Untuk mempercepat proses, Pemkot Tangsel terus memperkuat koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna menyamakan persepsi terkait status hak atas tanah milik pemerintah.

Selain itu, sertifikat tanah kini telah berbasis elektronik sehingga lebih tertib secara administrasi dan meminimalkan potensi penyalahgunaan.

Pemkot Tangsel optimistis target sertifikasi ratusan aset dapat tercapai tahun ini dengan strategi memprioritaskan aset berstatus clear and clean sebelum menangani aset yang lebih kompleks.

“Kami dahulukan yang datanya lengkap dan tidak bermasalah. Setelah itu baru diselesaikan yang lebih rumit,” tandas Sugeng.

Melalui percepatan ini, seluruh aset milik daerah diharapkan memiliki kepastian hukum yang kuat sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan di Kota Tangsel. (Idris Ibrahim/Red)

LAINNYA