KABUPATEN TANGERANG | TD — Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Tangerang mengadakan penyuluhan mengenai perizinan Surat Izin Praktik (SIP) bagi perawat di wilayahnya, Sabtu, 14 Juni 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman perawat tentang pentingnya memiliki SIP yang sah dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Acara yang berlangsung di Aula Rumah Sakit Bethsaida, Gading Serpong, Kelapa Dua ini dihadiri oleh ratusan perawat dari berbagai fasilitas kesehatan.
Dalam sambutannya, Ketua PPNI Kabupaten Tangerang, M. Nurhabibi menjelaskan bahwa SIP merupakan salah satu syarat utama bagi perawat untuk menjalankan praktik secara legal.
“Dengan memiliki SIP, perawat tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga memberikan jaminan kepada pasien bahwa mereka ditangani oleh tenaga kesehatan yang kompeten,” ujarnya.
Penyuluhan ini menghadirkan narasumber dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang dan praktisi keperawatan yang menjelaskan proses pengajuan SIP, syarat-syarat yang harus dipenuhi, serta konsekuensi hukum bagi perawat yang tidak memiliki izin praktik. Selain itu, peserta juga diberikan kesempatan untuk bertanya langsung kepada narasumber mengenai kendala yang sering dihadapi dalam pengurusan SIP.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran perawat akan pentingnya legalitas dalam praktik keperawatan. “Kami ingin semua perawat di Kabupaten Tangerang memiliki SIP yang valid, sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tambah Nurhabibi.
Hendra, SAP, Penata Perizinan Ahli Muda pada DPMPTSP Kabupaten Tangerang yang menjadi narasumber pada penyuluhan tersebut memaparkan pentingnya menaati regulasi dan perizinan tenaga kesehatan yang berlaku.
Dalam konteks legalitas, kata Hendra, terdapat dua dokumen penting yang harus dimiliki tenaga keperawatan, yakni Surat Tanda Registrasi (STR) yaitu sertifikat resmi bagi tenaga medis dan kesehatan yang sudah terdaftar secara formal, kemudian Surat Izin Praktik (SIP) yaitu surat izin yang memberikan hak kepada tenaga kesehatan untuk melakukan praktik sesuai aturan.
“Untuk mendapatkan SIP, tenaga medis dan kesehatan harus memenuhi persyaratan penting yakni memiliki tempat praktik sesuai standar yang ditetapkan oleh pemerintah daerah,” kata Hendra.
Dengan tersedianya aplikasi SiPintar, lanjut Hendra, pemohon hanya tinggal mengikuti langkah-langkah yang telah tersedia dan memenuhi persyaratan. “Jika ada kesulitan bisa dikonsultasikan langsung ke call center DPMPTSP Kabupaten Tangerang atau ke loket pelayanan,” terangnya.
Hendra juga mengimbau kepada para perawat agar melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan regulasi yang berlaku, serta selalu menjaga etika dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan kesehatan.
“Hal ini penting untuk memastikan kualitas perawatan yang optimal dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi keperawatan,” katanya.
Hendra juga mengatakan, selama periode 2024, DPMPTSP telah menerbitkan 1.233 Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) dan satu Surat Izin Praktik Perawat Mandiri. Kemudian dia menekankan tentang sanksi bagi perawat yang berpraktik tidak dilengkapi SIP.
Kemudian sesuai Pasal 284 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dilarang mendayagunakan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang tidak memiliki SIP untuk melakukan praktik pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan tersebut.
“Setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan praktik tanpa memiliki STR dan/atau SIP bisa dikenai sanksi administratif berupa denda administratif dan pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta,” pungkasnya.
Sementara Devy Silvia, tenaga perawat yang telah mendapatkan surat izin praktik mandiri di kawasan Teluknaga memberikan testimoninya saat mengurus perizinan SIP untuk praktik keperawatan mandiri.
“Saya merasakan pelayanan perizinannya bagus, kalau kita mengikuti alurnya pasti mudah,” ungkapnya.
Devy juga mengimbau kepada perawat lainnya mengikuti proses layaknya seorang mahasiswa yang sedang menempuh ujian skripsi. “Kalau diminta revisi, jalani saya, seperti konsultasi kepada dosen. Selama saya mengajukan permohonan SIP praktik mandiri yang konon katanya sulit, setelah jalani ternyata mudah,” pungkasnya. (*)