Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 3,3 Kilogram Narkotika dari Kuala Lumpur

waktu baca 3 menit
Rabu, 15 Jul 2026 18:33 35 Nazwa

TANGERANG | TD — Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Satuan Tugas Narcotic Investigation Center (NIC) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dan psikotropika seberat 3.336 gram (bruto) di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.

Pengungkapan kasus yang diumumkan pada Rabu (15/7/2026) itu merupakan hasil analisis intelijen yang dilakukan secara berkelanjutan serta sinergi antara Bea Cukai dan Bareskrim Polri dalam memperkuat pengawasan di pintu masuk Indonesia.

Penindakan dilakukan pada Kamis (9/7) malam terhadap dua warga negara asing berinisial LZ (20) dan SZ (30) yang tiba dari Kuala Lumpur, Malaysia, menggunakan maskapai TransNusa.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan psikotropika golongan IV jenis Nimetazepam serta narkotika golongan I berupa Methamphetamine dan Ketamine yang disembunyikan di dalam kemasan berbagai merek minuman instan dengan modus false concealment untuk mengelabui petugas.

Pengembangan kasus mengungkap adanya dugaan keterlibatan jaringan yang beroperasi di Bandara Soekarno-Hatta. Selain dua kurir tersebut, petugas turut mengamankan seorang helper Garuda Indonesia berinisial RS yang diduga berperan sebagai protokoler di bandara, serta seorang pengemudi layanan taksi premium berinisial EA yang bertugas mengantar kedua penumpang menuju Hotel Ibis Soekarno-Hatta.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari ancaman peredaran narkotika.

“Setiap upaya penyelundupan narkotika yang berhasil kami cegah berarti menyelamatkan generasi bangsa dari dampak destruktif narkoba. Ini merupakan bentuk perlindungan negara kepada masyarakat,” ujar Hengky.

Menurut Hengky, pengungkapan kasus bermula dari pemetaan jaringan, analisis intelijen, serta pemeriksaan terhadap profil penumpang yang diduga terkait dengan jaringan kurir narkotika. Berdasarkan hasil analisis tersebut, kedua penumpang ditetapkan sebagai target operasi sebelum akhirnya dilakukan pemeriksaan mendalam.

Setelah barang bukti ditemukan, Bea Cukai segera berkoordinasi dengan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk melakukan penyelidikan lanjutan dan mengungkap jaringan yang lebih luas.

Bea Cukai memperkirakan penggagalan penyelundupan tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 16.680 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Selain itu, negara diperkirakan dapat menghemat biaya rehabilitasi kesehatan hingga sekitar Rp26,67 miliar.

Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Pada kesempatan yang sama, Plt. Direktur Interdiksi Narkotika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Erwin Situmorang, menegaskan bahwa Bea Cukai akan terus memperkuat pemanfaatan data, analisis intelijen, dan kolaborasi lintas instansi untuk menutup ruang gerak jaringan narkotika internasional.

“Bea Cukai tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika. Melindungi Indonesia merupakan tugas dan komitmen yang akan terus kami jalankan,” tegasnya. (*)

LAINNYA