Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah RSUD Tigaraksa Dihentikan

waktu baca 2 menit
Jumat, 30 Agu 2024 19:15 0 311 Redaksi

KABUPATEN TANGERANG | TD — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang mengumumkan penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa yang berlangsung pada Tahun Anggaran 2020-2022. Pengumuman tersebut disampaikan pada Jumat, 30 Agustus 2024.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra, menjelaskan bahwa penyidikan kasus ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-1109/M.6.12/Fd.1/07/2023 tertanggal 28 Juli 2023. Tim penyidik telah menyimpulkan bahwa tidak ada cukup bukti untuk mendukung dakwaan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Doni menyatakan bahwa penghentian penyidikan ini didasarkan pada sejumlah pertimbangan, di antaranya hasil pemeriksaan saksi, dokumen, serta keterangan dari ahli hukum pidana dan hasil audit ahli hukum keuangan negara. Hasilnya, tidak ditemukan indikasi niat atau tindakan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara, seperti penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan pribadi atau korporasi.

“Ditemukan bahwa permasalahan yang ada lebih berkaitan dengan sengketa administratif dan perdata, bukan tindak pidana korupsi. Hal ini disebabkan oleh tumpang tindih hak atas tanah, yaitu antara hak tanah eks PT PWS yang terdaftar di Kementerian Keuangan dan hak atas tanah milik TWS,” jelas Doni dalam pernyataannya.

Lebih lanjut, Doni menambahkan bahwa transaksi jual-beli antara Pemkab Tangerang dan TWS telah dibatalkan secara sukarela, di mana TWS telah mengembalikan semua dana yang diterimanya kepada RKUD Kabupaten Tangerang.

“Setelah keputusan dari Hakim Pengawas di Pengadilan Niaga, Pemkab Tangerang melakukan pembelian tanah tersebut secara langsung dari Kementerian Keuangan melalui kurator yang ditunjuk. Dengan pembayaran kepada Kementerian Keuangan, Pemkab Tangerang sekarang memiliki hak atas tanah di mana RSUD Tigaraksa dibangun. Oleh karena itu, tidak ada kerugian keuangan negara yang dapat diidentifikasi,” tambahnya.

Doni juga menyampaikan bahwa setelah melakukan gelar perkara di depan pimpinan, tim penyidik memutuskan untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Pasal 109 Ayat (2) KUHAP karena tidak didukung oleh bukti yang cukup.

Sebagai langkah selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (P-14) Nomor: Print-2464/M.6.12/Fd.1/08/2024 pada tanggal 30 Agustus 2024, yang menyatakan penghentian penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan RSUD Tigaraksa Tahun Anggaran 2020-2022.

Doni menekankan bahwa dalam mengambil keputusan ini, tim penyidik telah bekerja secara profesional, objektif, dan teliti berdasarkan fakta-fakta yang ada, dengan mempertimbangkan aspek penegakan hukum yang mencakup keadilan, kepastian hukum, dan manfaat bagi masyarakat.

“Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada seluruh elemen masyarakat atas perhatian dan kerja sama yang diberikan selama proses penyidikan ini,” tutupnya. (BD)

LAINNYA