KOTA TANGERANG | TD — Sebanyak 32 kepala keluarga (KK) di RT 4/5 Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari yang terdampak Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing dipastikan mendapatkan bantuan.
Camat Neglasari Tubagus Sanny Soniawan mengatakan bantuan ini merupakan upaya meringankan beban warga yang terdampak. Apalagi, ganti rugi lahan yang dijanjikan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang masih harus menunggu.
“Kalau bantuan program dari pemerintah mereka sudah dapat, yang Kedaung Wetan. Setahu saya, sebelum-sebelumnya juga mereka sudah pernah dapat,” ujarnya, Rabu (23/6/2021).
Namun demikian, Tubagus tak tahu persis bantuan yang warga dapatkan. Yang dia ketahui, sebagian besar warga di pemukiman itu sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan.
“Biasanya, kalau sudah memenuhi persyaratan pasti dapat. Cuma dapat dari bantuan dari program yang mana, saya tidak tahu. Lebih jelasnya ke Lurah (Lurah Kedaung Wetan, Khalik Ferdiansyah),” tambahnya.
Lurah Kedaung Wetan Khalik Ferdiansyah menjelaskan 32 KK itu mendapatkan tiga jenis bantuan yang berbeda. Diantaranya, sebanyak 2 KK Bantuan Pangan Non Tunai yang diterima sebulan sekali, 18 KK sembako per 3 bulan, dan 12 KK mendapatkan bantuan uang tunai Rp300 ribu per bulan.
Semua bantuan, kata Khalik berasal dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang didaftarkan oleh pihak kelurahan Kedaung Wetan.
“Kalau bantuan untuk warga saya nomor satukan. Bahkan, kami sedang mengupayakan BST (Bantuan Sosial Tunai) hampir 1.800 KK yang terdampak covid-19 di 4 RW Kedaung Wetan (RW 1, RW 2, RW 3, RW 4),” katanya.
Diketahui, warga di RT 4/5 Kelurahan Kedaung Wetan harus merasakan dampak sampah dari TPA Rawa Kucing. Tumpukan sampah yang telah sampah ke sekitar pemukiman warga memicu pencemaran tanah, air, dan udara.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memastikan akan memberikan ganti rugi lahan. Namun pada tahun 2021 ini baru sebanyak 6 bidang lahan dengan Rp5 Miliar. Sementara, 14 lahan lainnya dilakukan secara bertahap. (Eko Setiawan/Rom).