THR Pegawai Kabupaten Tangerang Dipotong Zakat 2,5 Persen

waktu baca 2 minutes
Kamis, 20 Mar 2025 19:10 1 Redaksi

TANGERANG | TD Muhammad Hidayat, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menerima surat edaran mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres).

Menurut arahan tersebut, THR akan dicairkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025. Namun, Hidayat menjelaskan bahwa di lingkungan Pemkab Tangerang terdapat kebijakan lokal yang telah diterapkan sejak masa kepemimpinan Bupati A Zaki Iskandar dan dilanjutkan oleh Bupati Maesyal Rasyid.

Kebijakan ini menetapkan bahwa pencairan THR akan disertai dengan pemotongan zakat melalui Baznas sebagai bentuk kepedulian dan pengelolaan amanah dari para pegawai.

“Baru saja kemarin kami mengedarkan informasi mengenai teknis pencairan THR yang disertai dengan pemotongan zakat,” ungkap Hidayat pada Kamis, 20 Maret 2025.

Hidayat menjelaskan bahwa pemotongan zakat melalui Baznas akan dilakukan sebesar 2,5%. Uang hasil pemotongan tersebut akan disalurkan kepada Baznas untuk kemudian disalurkan kembali kepada masyarakat.

“Pencairan THR akan disertai dengan pemotongan zakat profesi sebesar dua setengah persen. Namun, bagi pegawai dengan penghasilan di bawah lima juta, pemotongan hanya sebesar lima puluh ribu, sehingga bisa dianggap sebagai sedekah,” jelasnya.

Untuk Tunjangan Hari Raya, Hidayat menyatakan bahwa telah dialokasikan dana sebesar 66 miliar rupiah. “Alokasi THR itu sebesar Rp66 miliar, yang besarnya setara dengan satu kali gaji penuh,” tutupnya. (*)

LAINNYA