Dr. Nana Suryana, M.Pd. (Foto: Dok. Pribadi) OPINI | TD — Ada dua berita tentang kekerasan seksual di lingkungan pendidikan yang muncul hampir bersamaan dan layak membuat kita berhenti sejenak. Di Lombok Barat, seorang pimpinan pondok pesantren diduga mencabuli seorang santriwati berusia 14 tahun dengan modus mengobati sakit gigi. Kasus tersebut kini ditangani kepolisian.
Di tempat lain, di lingkungan kampus bergengsi Cornell University, Amerika Serikat, dugaan kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi justru memunculkan persoalan lain: sejauh mana institusi pendidikan mampu mendengar suara korban dan memberikan transparansi kepada komunitasnya. Kasus itu kemudian mendapat sorotan luas, salah satunya melalui pemberitaan The Cornell Daily Sun yang dipimpin editor-in-chief Sophia Dasser.
Dua peristiwa itu terjadi di tempat dan konteks yang berbeda. Namun, keduanya bertemu pada satu pertanyaan mendasar: apakah lembaga pendidikan kita benar-benar telah menjadi ruang yang aman bagi mereka yang belajar di dalamnya? Pertanyaan ini penting karena pendidikan pada hakikatnya dibangun di atas kepercayaan.
Orang tua menitipkan anak kepada sekolah. Orang tua santri menitipkan anak kepada pesantren. Mahasiswa mempercayakan proses pendidikannya kepada dosen dan institusi perguruan tinggi. Di dalam relasi seperti itu terdapat kepercayaan sekaligus kekuasaan.
Masalah muncul ketika kepercayaan disalahgunakan dan kekuasaan tidak diawasi.
Kekerasan seksual dalam lingkungan pendidikan bukan semata-mata persoalan moral individu. Ia juga merupakan persoalan relasi kuasa dan sistem perlindungan. Pelaku dapat memanfaatkan posisi sebagai guru, dosen, pengasuh, pembina, atau tokoh yang dihormati untuk membuat korban merasa tidak berdaya.
Korban pun sering berada dalam posisi sulit. Mereka takut tidak dipercaya, takut disalahkan, takut mendapat stigma, bahkan takut kehilangan masa depan pendidikan. Dalam lingkungan yang sangat menghormati figur otoritas, keberanian untuk mengatakan “tidak” atau melaporkan tindakan yang dialami bukan perkara sederhana. Karena itu, kita perlu berhenti melihat kekerasan seksual sebagai persoalan yang hanya terjadi antara “pelaku dan korban”. Ketika sebuah lembaga gagal menyediakan ruang aman untuk melapor, gagal melindungi korban, atau lebih sibuk menjaga nama baik daripada mencari kebenaran, persoalannya sudah menjadi persoalan kelembagaan. Di titik ini, kita harus berani mengatakan: diam bukan solusi. Menutup-nutupi bukan perlindungan. Dan menjaga citra lembaga tidak boleh mengorbankan keselamatan korban.
Pendidikan semestinya menjadi ruang aman, bukan ruang luka. Kekerasan seksual pun tidak selalu berbentuk pemaksaan fisik. Ia dapat hadir melalui komentar bernuansa seksual, candaan yang merendahkan, pesan digital yang melecehkan, sentuhan yang tidak dikehendaki, intimidasi, manipulasi psikologis, hingga penyalahgunaan relasi kuasa. Dampaknya dapat sangat panjang: hilangnya rasa aman, gangguan psikologis, rusaknya kepercayaan, bahkan terputusnya proses pendidikan. Karena itu, pencegahan tidak cukup dengan memasang slogan atau memberikan nasihat moral. Lembaga pendidikan membutuhkan sistem perlindungan yang nyata dan bekerja.
Keberadaan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS), khususnya di perguruan tinggi, merupakan salah satu instrumen penting. Namun, satgas jangan hanya menjadi struktur administratif yang hadir di atas kertas. Ia harus benar-benar mampu menerima laporan, menjaga kerahasiaan, memberikan pendampingan, menghubungkan korban dengan layanan psikologis dan bantuan hukum, serta memastikan tidak ada intimidasi terhadap korban maupun pelapor.
Anak-anak perlu mendapatkan pendidikan perlindungan diri yang sesuai dengan usia dan konteks budaya. Mereka perlu mengetahui batas tubuh, memahami relasi yang sehat, mengenali perilaku yang tidak pantas, dan mengetahui kepada siapa mereka dapat meminta pertolongan.
Pendidikan tentang perlindungan diri bukan berarti mengajarkan kebebasan seksual. Sebaliknya, pengetahuan yang tepat merupakan bagian dari upaya menjaga martabat dan keselamatan anak. Di lingkungan pendidikan berbasis agama, persoalan ini memang membutuhkan pendekatan yang bijak. Seksualitas sering dianggap sebagai tema tabu. Namun, menghindari pembicaraan tidak akan menghilangkan ancaman.
Agama justru memiliki landasan kuat untuk membangun budaya perlindungan: menjaga kehormatan manusia, mengendalikan hawa nafsu, menghormati sesama, menolak kezaliman, dan melindungi mereka yang berada dalam posisi lemah.
Karena itu, pendidikan karakter, pendidikan agama, dan spiritualitas tidak boleh berhenti sebagai materi di kelas. Nilai-nilai tersebut harus hidup dalam budaya kelembagaan.
Guru harus memahami batas profesional dengan peserta didik. Dosen harus menjaga integritas relasi akademik dengan mahasiswa. Pengasuh pesantren harus memastikan hubungan pendidikan tidak berubah menjadi relasi kuasa yang disalahgunakan. Pimpinan lembaga harus berani memastikan bahwa setiap laporan ditangani secara serius, tanpa pandang bulu.
Dan di sinilah kita dapat belajar dari kasus Cornell. Ketika suara institusi dipertanyakan, suara komunitas justru menjadi penting. Sophia Dasser dan The Cornell Daily Sun menunjukkan bahwa komunitas pendidikan memiliki peran dalam memastikan persoalan yang menyangkut keselamatan mahasiswa tidak tenggelam dalam keheningan. Editorial mereka bahkan secara tegas mempertanyakan mengapa universitas baru memberikan penjelasan setelah kasus tersebut menjadi perhatian publik.
Tentu, jurnalisme kampus bukan pengganti mekanisme hukum atau penanganan profesional. Namun, keberanian untuk bertanya, mengawasi, dan memberi ruang kepada suara korban merupakan bagian penting dari budaya pendidikan yang sehat.
Pada akhirnya, kekerasan seksual di dunia pendidikan bukan hanya persoalan korban dan pelaku. Ini adalah tanggung jawab kita bersama.
Kementerian, pemerintah daerah, yayasan, perguruan tinggi, sekolah, pesantren, guru, dosen, orang tua, mahasiswa, santri, dan masyarakat harus membangun ekosistem pendidikan yang benar-benar aman. Sebab, ketika satu anak terlindungi dari kekerasan, sesungguhnya kita sedang menyelamatkan masa depannya. Dan ketika sebuah lembaga berani mengungkap, mencegah, serta menangani kekerasan secara adil, sesungguhnya lembaga itu sedang menjaga kehormatan pendidikan itu sendiri.
Jangan biarkan sekolah menjadi ruang luka. Jangan biarkan pesantren kehilangan makna sebagai tempat menuntut ilmu dan membentuk akhlak. Jangan pula biarkan kampus menjadi ruang yang membuat korban takut bersuara. Biarkan lembaga pendidikan tetap menjadi ruang tumbuh, ruang belajar, dan ruang bagi setiap manusia untuk menemukan masa depannya dengan rasa aman dan bermartabat.
Penulis: Dr. Nana Suryana, M.Pd. Dosen IAILM Suryalaya & Pemerhati Pendidikan Dasar. (*)