Polresta Tangerang Ungkap Tawuran Remaja di Cikupa, Korban Luka Serius di Kepala

waktu baca 2 menit
Selasa, 26 Mei 2026 17:14 15 Nazwa

TANGERANG | TD – Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus tawuran antar kelompok remaja yang terjadi di Jalan Raya Otonom Pasar, Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (20/5/2026) dini hari.

Peristiwa tersebut menyebabkan seorang remaja berinisial RW (14) mengalami luka serius di bagian belakang kepala akibat sabetan senjata tajam. Korban sempat terjatuh di lokasi kejadian sebelum akhirnya dievakuasi oleh rekan-rekannya ke rumah sakit di wilayah Jatiuwung untuk mendapatkan penanganan medis.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan, tawuran tersebut dipicu aksi saling tantang antar dua kelompok remaja melalui media sosial.

“Dua kelompok remaja yang terlibat masing-masing bernama Kilometer 18 dan Mystery 16,” ujar Indra Waspada dalam konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Selasa (26/5/2026).

Ia mengatakan, setelah saling berbalas tantangan di media sosial, kedua kelompok kemudian sepakat untuk bertemu di lokasi yang telah ditentukan, hingga akhirnya berujung pada bentrokan.

Dalam kejadian itu, RW yang diketahui merupakan anggota kelompok Kilometer 18 menjadi korban saat berada di atas sepeda motor. Korban diserang menggunakan senjata tajam jenis corbek hingga mengalami luka parah di bagian kepala.

“Korban mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam saat kejadian berlangsung,” jelasnya.

Usai korban terjatuh, kelompok lawan langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. Sementara itu, rekan korban segera mengevakuasi RW ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis.

Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polresta Tangerang langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi, menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi, serta mengumpulkan barang bukti.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku berinisial MIP (18). Kurang dari 24 jam setelah kejadian, pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Bekasi.

“Pelaku kami amankan di kontrakan yang berada di wilayah Bekasi,” kata Kapolresta Tangerang.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis corbek, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Tangerang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)

LAINNYA