KABUPATEN TANGERANG | TD — Satuan Tugas (Satgas) covid-19 Kabupaten Tangerang menilai efektif Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro ke-2 untuk menekan persebaran covid-19.
“PPKM Mikro ini berbasiskan rumah tinggal di suatu RT/RW . Jadi kalau ada satu anggota keluarga di sebuah rumah yang kena covid-19, maka otomatis semua anggota keluarga dilarang beraktifitas di luar rumah walaupun keluarga lain belum dinyatakan positif. Kemudaian jika ada 10 rumah di sebuah RT/RW tersebut maka otomatis wilayah tersebut masuk zona merah,” ungkap Hendra Tarmizi, juru bicara Satgas covid-19 Kabupaten Tangerang kepada TangerangDaily, Selasa (9/3/2021).
Hendra menyontohkan, efektifitas PPKM Mikro untuk kasus di Kecamatan Kelapa Dua yang sejak awal pandemi hingga saat ini menjadi wilayah dengan jumlah kasus terbanyak di Kabupaten Tangerang. Di wilayah tersebut banyak klaster kantor dan klaster keluarga yang kini mulai berangsur-angsur menjadi zona kuning.
“Melalui PPKM Mikro ini kamil ebih mudah menerapkan praktik 3T (tracing, testing, treatment) dan pengetatan 3M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak). Karena secara otomatis penghuni rumah yang terdapat pasien covid-19 melakukan isolasi mandiri,” ungkapnya.
Hendra mengimbau kepada masyarakat tetap waspada selama PPKM Mikro ke-2 terhitung tanggal 9 Maret 2021 sampai 22 Maret 2021. Masyarakat diminta tetap menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak.
Kemendagri melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro memutuskan memperpanjang PPKM Mikro terhitung tanggal 9 Maret 2021 — 22 Maret 2021.
Pemberlakuan PPKM Mikro di 123 kabupaten/kota di tujuh provinsi, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, dan Bali.
Perpanjangan masa PPKM Mikro merupakan arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar kebijakan PPKM berbasis mikro diperpanjang dan lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan Corona Virus Disease 2019 (covid- 19) di tingkat Desa dan Kelurahan.
Selama PPKM, tempat kerja atau perkantoran wajib menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebesar 50 persen, serta work from office (WFO) 50 persen dengan protokol kesehatan lebih ketat.
Kemudian, kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring.
Sektor yang terkait kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kegiatan makan atau minum di restoran hanya diperbolehkan 50 persen dari kapasitas tempat yang tersedia. Sementara untuk layanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.
Sementara itu, pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal sampai dengan pukul 21.00.
Selanjutnya, kegiatan konstruksi diizinkan beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Tempat ibadah diizinkan beroperasi dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan.
Kegiatan fasilitas umum dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen yang pengaturannya ditetapkan dengan peraturan daerah atau peraturan kepala daerah.
Adapun kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara, serta dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum. (Sayuti/Rom)