Polda Banten Ringkus Komplotan Perampok Nasabah Bank

waktu baca 2 menit
Rabu, 30 Mar 2022 11:37 0 125 Redaksi TD

SERANG | TD — Tim Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Banten menangkap komplotan perampok nasabah bank.

Sebanyak empat pelaku diamankan, di antaranya MU (36), TFD (28 ), DP (25) dan AA (41). Keempat pelaku ditangkap di rumah kontrakan di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Dirreskrimum Polda Banten Komisaris Besar Ade Rahmat Idnal mengatakan, pelaku merupakan spesialis congkel pintu mobil dengan target nasabah bank.

“Berawal dari laporan masyarakat, Tim Resmob Polda Banten melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan dan informasi yang didapatkan, kemudian Tim Resmob yang dipimpin Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Komisaris Akbar Baskoro melakukan penangkapan terhadap keempat pelaku yaitu MU (36), TFD (28 ), DP (25) dan AA (41) di rumah kontrakan yang berada di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang pada Rabu, 16 Maret sekira pukul 04.30 WIB,” terang Ade, Rabu 30 Maret 2022.

Ade menambahkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku merampok uang dengan cara memperhatikan korban dari awal masuk ke bank dan membuntuti kendaraan korban. Saat korban lengah pelaku langsung mencongkel pintu mobil kendaraan korban, kemudian pelaku mengambil uang korban.

“Dalam aksinya, para pelaku tersebut berhasil menggasak uang korban yang berada di lokasi berbeda-beda dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah,” jelas Ade.

Keempat pelaku kini mendekam dibalik jeruji besi Kapolda Banten, penyidik sedang mendalami dan mengembangkan pengungkapan kasus tersebut.

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan yang diancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. (Red)

""
""
""
LAINNYA