BANDARA | TD — Penumpang internasional yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta harus melewati enam pos pemeriksaan.
Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi mengatakan enam pos pemeriksaan merupakan alur baru kedatangan penumpang dari luar negeri yang berlaku mulai hari ini, Minggu 19 September 2021.
“Berdasarkan koordinasi yang telah dilakukan seluruh stakeholder, sejumlah checkpoint (pos pemeriksaan) ditetapkan untuk menjalankan prosedur baru kedatangan penumpang internasional di Bandara Soekarno-Hatta,” kata Agus.
Penumpang rute internasional (WNI dan WNA) yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta setelah turun dari pesawat akan menuju area holding, untuk dilakukan pendataan sesuai kriteria Keputusan Kepala Satgas Penanganan covid-19 Nomor 11/2021 (pekerja migran, pelajar/mahasiswa, pegawai pemerintah), dan pendataan untuk WNI dan pelaku perjalanan lainnya sesuai ketentuan di luar kriteria keputusan Ketua Satgas tersebut.
Area verifikasi dokumen kesehatan yang dilakukan oleh personel Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kementerian Kesehatan. Dokumen yang diverifikasi antara lain kartu vaksinasi, eHAC Internasional, surat hasil PCR Covid-19 dari negara asal, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan dalam SE Kemenhub 74/2021. Pada titik ini, personel KKP juga akan melakukan klasifikasi lokasi karantina.
Seluruh penumpang kemudian menjalani tes PCR di bilik yang terletak masih di Area Kedatangan Internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Adapun layanan tes covid-19 ini akan dilakukan oleh penyedia fasilitas layanan kesehatan (fasyankes).
Seluruh penumpang menjalani proses Imigrasi serta Bea dan Cukai
Menuju area holding untuk persiapan karantina, dengan pengawasan personel Satgas Udara Penanganan Covid-19. Hasil tes PCR juga akan diinformasikan di titik ini.
Penumpang menuju transportasi darat (bus) untuk diantar ke lokasi karantina yang telah ditetapkan. Pelaksanaan di titik ini dibantu oleh Polres Bandara Soekarno-Hatta. (Faraaz/Rom)