Berlaku Hari Ini, Penumpang dari Luar Negeri di Bandara Soekarno-Hatta Wajib PCR

waktu baca 1 menit
Minggu, 19 Sep 2021 14:35 0 180 Redaksi TD

BANDARA | TD — Mulai hari ini, Minggu 19 September 2021, Bandara Internasional Soekarno-Hatta menerapkan prosedur baru, penumpang dari luar negeri harus menjalani tes PCR.

Aturan baru bagi penumpang internasional itu berlaku setelah Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor 74 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

“Mulai berlaku penuh pada 19 September 2021 mulai pukul 00.00 WIB,” ujar Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi, Minggu (19/9/2021).

Agus mengatakan, seluruh stakeholder di Bandara Soekarno-Hatta antara lain PT Angkasa Pura II, Otoritas Bandara Wilayah I, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Kementerian Kesehatan, Satgas Udara Penanganan Covid-19, maskapai, dan instansi lainnya telah berkoordinasi untuk menerapkan prosedur baru yang sejalan dengan SE Kemenhub Nomor 74/2021.

Berdasarkan koordinasi itu bersama seluruh stakeholder, sejumlah pos pemeriksaan menjalankan prosedur baru kedatangan penumpang internasional di Bandara Soekarno-Hatta.

Polymerase Chain Reaction (PCR) adalah metode pemeriksaan virus Covid-19 untuk mendeteksi DNA virus untuk mengetahui apakah seseorang terinfeksi virus atau tidak. Hasil PCR lebih akurat daripada rapid test. (Faraaz/Rom)

""
""
""
LAINNYA