KABUPATEN TANGERANG | TD — Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mendatangi Posko Pengaduan THR (Tunjangan Hari Raya) di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Selasa (11/5/2021).
Kedatangan Ida yang disambut Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar tersebut untuk mengetahui kondisi ketenagakerjaan jelang Idul Fitri, terutama pengaduan dari pihak buruh terkait pembayaran THR.
Ida tidak menyampaikan hasil kunjungannya itu kepada awak media. Namun sebelum memasuki ruangan posko, ia sempat mendapatkan pemaparan dari Bupati Tangerang terkait pengaduan THR jelang Idul Fitri 1442 H/2021 ini.
Dalam pemaparannya, Zaki menyampaikan selama 13 hari Posko dibuka, yaitu sejak 28 April 2021 sampai 11 Mei 2021, Disnaker Kabupaten Tangerang menerima 278 laporan konsultasi dan pengaduan pembayaran THR.
“Jumlah tersebut terbagi atas 166 konsultasi THR dan 99 pengaduan THR. Setelah diverifikasi 46 perusahaan di Kabupaten Tangerang dan 7 perusahaan di luar Kabupaten Tangerang,” kata Zaki.
Kategori sektor usaha yang masuk dalam laporan Posko THR 2021 tersebut di antaranya adalah jasa keuangan (Bank Perkreditan Rakyat), jasa disain, properti, ritel, jasa transportasi udara, industri makanan dan minuman, yayasan pendidikan, industri alas kaki, industri plastik, dan industri manufaktur.
Sementara permasalahan THR yang diadukan antara lain, perusahaan tidak mampu membayar THR karena terdampak covid-19, pembayaran THR dicicil, pembayaran THR ditunda dan THR dibayar tidak penuh baik dengan kesepakatan atau tanpa
kesepakatan.
“Serta ada juga yang dibayar tidak dalam bentuk uang, dan masih ada THR 2020 yang belum dibayarkan,” katanya.
Dari pengaduan dan konsultasi yang diterima itu, 182 laporan atau sekitar 66 persen sudah selesai ditindaklanjuti. Sementara sisanya masih dalam proses. Sementara berdasarkan saluran yang disediakan, 166 konsultasi masuk melalui kanal daring, 13 tatap muka.
Selanjutnya, Disnaker Kabupaten Tangerang mendorong perusahaan yang terdampak covid-19 dan tidak mampu memenuhi pembayaran THR, melakukan dialog untuk mencapai kesepakatan bipartit secara tertulis antara pengusaha dan pekerja atas jangka waktu pembayaran THR
paling lambat dibayar (H-1) sebelum Hari Raya Lebaran.
Kemudian dibuat bukti kesepakatan yang didukung dengan bukti laporan keuangan secara transparan.
“Namun sampai dengan H-2 baru ada dua laporan kesepakatan terkait dengan pembayaran THR,” katanya.
Bagi pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dikenakan denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu
kewajiban pengusaha untuk membayar.
“Sedangkan dalam hal THR keagamaan tidak dibayar sesuai kesepakatan dan atau kesepakatan pembayar THR di bawah ketentuan
perundang-undangan, akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (Red/Rom)