
Ilustrasi penggunaan smartphone dengan simbol kunci sebagai gambaran pentingnya menjaga keamanan akses mobile banking dan melindungi rekening dari risiko penipuan digital. (Foto: Magnific) TIPS | TD — Kejahatan digital yang menyasar rekening perbankan semakin beragam. Pelaku menggunakan berbagai cara untuk mendapatkan akses ke akun perbankan masyarakat, mulai dari pencurian data pribadi, penyebaran aplikasi berbahaya, hingga manipulasi korban melalui telepon dan pesan singkat.
Pengguna mobile banking (m-banking) perlu memahami bahwa penyalahgunaan rekening tidak selalu diawali dengan pembobolan sistem perbankan. Pelaku juga dapat memanfaatkan kelengahan pengguna untuk memperoleh informasi rahasia, seperti PIN, kata sandi, kode OTP, hingga akses ke perangkat.
Karena itu, masyarakat perlu mengenali tanda-tanda aktivitas mencurigakan pada m-banking dan mengetahui langkah yang harus segera dilakukan untuk mengamankan rekening.
Ada sejumlah aktivitas yang patut diwaspadai pengguna m-banking, terutama jika tidak pernah dilakukan atau disetujui pemilik rekening.
Beberapa di antaranya meliputi:
Tanda-tanda tersebut belum tentu membuktikan rekening telah dibobol. Namun, masyarakat sebaiknya segera melakukan pemeriksaan melalui kanal resmi bank apabila menemukan aktivitas yang tidak dikenali.
Jika menemukan aktivitas tidak wajar, berikut tujuh langkah yang dapat dilakukan untuk mengurangi risiko penyalahgunaan rekening.
1. Segera Hubungi Bank Melalui Kanal Resmi
Jangan menunggu sampai saldo berkurang. Segera hubungi layanan pelanggan resmi bank atau datangi kantor cabang terdekat.
Sampaikan kronologi kejadian dan minta pihak bank memeriksa serta mengamankan akun. Jika diperlukan, nasabah dapat meminta pemblokiran sementara akses mobile banking, kartu, atau fasilitas transaksi lainnya sesuai prosedur bank.
Pastikan nomor layanan pelanggan diperoleh dari situs resmi atau aplikasi perbankan.
2. Hentikan Sementara Aktivitas Transaksi
Hindari melakukan transaksi melalui akun yang sedang dicurigai mengalami penyalahgunaan.
Jangan mengikuti instruksi transfer, pembayaran, atau pemindahan saldo dari pihak yang tidak dapat dipastikan identitasnya.
Jika terdapat transaksi yang tidak pernah disetujui, segera laporkan kepada bank agar dapat diperiksa dan ditindaklanjuti.
3. Amankan Perangkat yang Digunakan
Jika kecurigaan muncul setelah mengunduh atau memasang file APK dari sumber tidak dikenal, segera putuskan koneksi internet dengan mematikan Wi-Fi dan data seluler.
Gunakan perangkat lain yang dipastikan aman untuk menghubungi bank. Hindari membuka aplikasi perbankan melalui ponsel yang dicurigai terinfeksi sebelum dilakukan pemeriksaan.
Jika diperlukan, mintalah bantuan tenaga teknis tepercaya untuk memeriksa dan membersihkan perangkat.
4. Ganti PIN dan Kata Sandi Akun
Setelah perangkat dipastikan aman, segera ubah PIN dan kata sandi akun yang berpotensi terpapar.
Periksa juga keamanan email dan akun lain yang terhubung dengan informasi pribadi. Gunakan kombinasi kata sandi yang kuat dan berbeda untuk setiap layanan.
Jika nomor telepon atau kartu SIM diduga diambil alih, segera hubungi operator seluler untuk mengamankan nomor tersebut.
Jangan pernah memberikan PIN, password, atau kode OTP kepada siapa pun, termasuk orang yang mengaku sebagai petugas bank.
5. Periksa Riwayat Transaksi dan Simpan Bukti
Periksa mutasi rekening untuk memastikan tidak ada transaksi yang dilakukan tanpa persetujuan.
Jika menemukan kejanggalan, simpan bukti berupa tangkapan layar notifikasi, riwayat transaksi, nomor rekening tujuan, nomor telepon, tautan, serta percakapan dengan pihak yang diduga sebagai pelaku.
Catat tanggal dan waktu kejadian untuk membantu proses pemeriksaan dan pelaporan.
6. Laporkan Penipuan Melalui Indonesia Anti-Scam Centre
Jika sudah terjadi penipuan atau transaksi keuangan yang tidak sah, masyarakat dapat melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang dikoordinasikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Laporan dapat disampaikan melalui situs https://iasc.ojk.go.id/ dengan menyiapkan bukti transaksi, informasi rekening, dan komunikasi dengan pelaku.
IASC mengoordinasikan penanganan laporan dengan lembaga keuangan terkait untuk mempercepat upaya penundaan transaksi dan pemblokiran rekening yang terindikasi digunakan dalam penipuan.
Masyarakat juga perlu membuat laporan polisi. Pelaporan melalui IASC tidak menjamin seluruh dana yang hilang dapat dikembalikan.
7. Pantau Rekening dan Tindak Lanjuti Laporan
Setelah melakukan pengamanan dan pelaporan, pantau aktivitas rekening secara berkala.
Periksa kembali notifikasi login, perubahan informasi, dan transaksi yang tidak dikenali. Simpan nomor laporan dari bank, IASC, maupun kepolisian untuk memudahkan proses tindak lanjut.
Besarnya ancaman penipuan digital terlihat dari penanganan kasus oleh OJK melalui Indonesia Anti-Scam Centre.
Dalam siaran pers pada 27 Oktober 2026, OJK melaporkan bahwa sejak IASC mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 30 September 2026, terdapat 702.342 laporan masyarakat terkait penipuan transaksi keuangan.
Dari laporan tersebut, sebanyak 1.372.483 rekening terindikasi terkait penipuan telah dilaporkan dan diverifikasi. Sebanyak 702.833 rekening di antaranya berhasil diblokir.
Total dana yang berhasil diblokir mencapai Rp825,2 miliar, sedangkan dana yang berhasil dikembalikan kepada korban tercatat sebesar Rp207,16 miliar.
Data tersebut menunjukkan bahwa penipuan transaksi keuangan masih menjadi persoalan yang perlu diwaspadai masyarakat.
Karena itu, pengguna m-banking diimbau menjaga kerahasiaan data pribadi, PIN, kata sandi, dan kode OTP. Masyarakat juga perlu menghindari tautan maupun aplikasi dari sumber yang tidak jelas.
Dengan mengenali aktivitas mencurigakan, rutin memeriksa transaksi, dan segera melapor ketika menemukan kejanggalan, masyarakat dapat mengurangi risiko penyalahgunaan rekening serta melindungi dana yang dimiliki. (Nazwa)