Independensi Bukan Imunitas: Meneguhkan Kewenangan Konstitusional Komisi Yudisial dalam Pengawasan Hakim

waktu baca 8 menit
Rabu, 4 Nov 2026 11:10 32 Redaksi

OPINI | TD — “Hukum dihadirkan untuk mewujudkan kebahagiaan dan menghilangkan keburukan atau kemudaratan. Oleh karena itu, setiap perkara yang bermanfaat telah disyariatkan, sedangkan setiap perkara yang memudaratkan harus dihilangkan.”

Kemerdekaan kekuasaan kehakiman merupakan prinsip fundamental dalam negara hukum. Independensi hakim menjadi prasyarat bagi terselenggaranya peradilan yang bebas, tidak memihak, dan berorientasi pada penegakan hukum serta keadilan. Namun, independensi tidak boleh dimaknai sebagai imunitas atau kekebalan dari pertanggungjawaban. Kemerdekaan hakim bukanlah legitimasi untuk membangun kekuasaan yang tertutup dari pengawasan. Justru, independensi harus berjalan beriringan dengan akuntabilitas agar kekuasaan kehakiman tetap berada dalam koridor konstitusi, hukum, dan etika.

Dalam konsepsi kekuasaan kehakiman, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi merupakan pelaku kekuasaan kehakiman yang bertugas menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Konstitusi secara tegas menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka. Prinsip tersebut sejalan dengan konsep judicial independence.

Akan tetapi, kemerdekaan kekuasaan kehakiman tidak dapat dilepaskan dari prinsip pertanggungjawaban. Sebab, kekuasaan yang merdeka tetap harus dapat dipertanggungjawabkan dalam pelaksanaannya. Independensi dan akuntabilitas bukan dua prinsip yang saling meniadakan, melainkan dua unsur yang harus berjalan beriringan untuk mewujudkan peradilan yang independen dan imparsial (independent and impartial judiciary).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menempatkan Komisi Yudisial dalam Bab IX tentang Kekuasaan Kehakiman, bersama dengan Mahkamah Agung, badan-badan peradilan yang berada di bawahnya, serta Mahkamah Konstitusi. Penempatan tersebut menunjukkan bahwa Komisi Yudisial merupakan bagian dari desain konstitusional kekuasaan kehakiman.

Secara khusus, Pasal 24B UUD 1945 memberikan kewenangan kepada Komisi Yudisial untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Rumusan konstitusional tersebut menegaskan adanya mandat khusus yang tidak dapat dilepaskan dari kebutuhan untuk membangun akuntabilitas peradilan (judicial accountability).

Dalam penerapannya, penyelenggaraan peradilan harus berorientasi pada aksiologi hukum konstitusi, yakni terwujudnya kepastian hukum yang adil. Kepastian hukum tidak cukup dimaknai sebagai kepastian prosedural dan formal, tetapi harus pula menjamin keadilan substantif. Dengan demikian, kemerdekaan hakim harus senantiasa diarahkan pada terwujudnya keadilan bagi masyarakat.

Menempatkan Independensi dalam Kerangka Akuntabilitas

Dalam sistem pemisahan kekuasaan (separation of powers) yang dianut Indonesia, akuntabilitas merupakan prinsip penting untuk memastikan bahwa setiap pelaksanaan kekuasaan tetap berada dalam batas-batas konstitusional. Kekuasaan kehakiman memang harus merdeka, tetapi kemerdekaan tersebut tidak berarti bebas dari kewajiban mempertanggungjawabkan etika dan perilaku dalam menjalankan jabatan.

Akuntabilitas peradilan tidak boleh dimaknai sebagai instrumen intervensi terhadap independensi hakim. Sebaliknya, prinsip tersebut merupakan mekanisme pertanggungjawaban yang diperlukan untuk menjaga integritas kekuasaan kehakiman.

Independensi dan imparsialitas hakim juga bukan semata-mata menjadi urusan internal lembaga peradilan. Keduanya merupakan bagian dari pengakuan, jaminan, dan perlindungan terhadap setiap orang dalam proses penegakan hukum. Masyarakat berhak memperoleh peradilan yang bebas, tidak memihak, dan berintegritas.

Oleh karena itu, penegakan etika oleh Komisi Yudisial memiliki arti penting dalam menjaga supremasi hukum. Penegakan hukum yang hanya berorientasi pada legalitas formal belum tentu menghasilkan legitimasi moral. Hukum harus dijalankan tidak hanya berdasarkan ketentuan normatif, tetapi juga dengan menjunjung tinggi etika dan nilai keadilan.

Dalam konteks tersebut, kewenangan Komisi Yudisial sebagaimana diamanatkan Pasal 24B UUD 1945 merupakan kewenangan khusus yang berkaitan dengan penegakan etika dan perilaku hakim. Kewenangan ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan prinsip rule of law.

Kewenangan Khusus Komisi Yudisial: Antara Mandat dan Batas Konstitusional

Untuk memahami kedudukan kewenangan Komisi Yudisial, perlu dibedakan antara kewenangan yang bersifat umum dan kewenangan yang bersifat khusus. Dalam hal ini, pendekatan kaidah fikih memberikan landasan konseptual yang relevan.

Kaidah tersebut berbunyi:

“Al-wilayah al-khasshah aqwa min al-wilayah al-‘ammah.”

Artinya, kewenangan khusus lebih kuat kedudukannya daripada kewenangan yang bersifat umum.

Dalam konteks kekuasaan kehakiman, kewenangan menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan merupakan kewenangan yang bersifat umum (wilayah al-‘ammah). Kewenangan tersebut mencakup berbagai perkara hukum dalam penyelenggaraan peradilan.

Sementara itu, wilayah al-khasshah merupakan kewenangan yang bersifat khusus dan memiliki ruang lingkup tertentu. Dalam konteks ini, kewenangan Komisi Yudisial untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim merupakan kewenangan khusus yang diberikan secara tegas oleh konstitusi.

Apabila terdapat dua kewenangan, yakni kewenangan umum dan kewenangan khusus, maka kewenangan khusus harus didahulukan dalam ruang lingkup yang menjadi mandatnya.

Kaidah tersebut relevan dalam memahami persoalan dualisme kewenangan antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam penegakan etika dan perilaku hakim. Konstitusi telah memberikan mandat khusus kepada Komisi Yudisial untuk menjalankan fungsi tersebut.

Istilah “menjaga” mengandung makna pencegahan, sedangkan istilah “menegakkan” mencakup tindakan korektif dan represif. Dengan demikian, kewenangan Komisi Yudisial tidak hanya berorientasi pada penindakan terhadap pelanggaran etik yang telah terjadi, tetapi juga mencakup upaya pencegahan agar kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim senantiasa terpelihara.

Kewenangan tersebut secara khusus ditujukan kepada individu-individu hakim. Oleh karena itu, prinsip akuntabilitas yang diwujudkan melalui fungsi pengawasan Komisi Yudisial juga memiliki karakter khusus.

Namun, penegasan kewenangan khusus tersebut tidak berarti bahwa Komisi Yudisial dapat memasuki seluruh ruang lingkup kekuasaan kehakiman. Fungsi pengawasan tidak boleh dimaknai sebagai kewenangan untuk mengambil alih fungsi umum penyelenggaraan peradilan, yakni memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan.

Dengan demikian, terdapat batas yang harus dipahami secara proporsional. Independensi hakim dalam menjalankan fungsi yudisial harus dihormati, sementara etika dan perilakunya tetap berada dalam ruang lingkup pengawasan sesuai mandat konstitusi.

Kewenangan konstitusional Komisi Yudisial bukanlah bentuk intervensi terhadap kemerdekaan hakim, melainkan mekanisme untuk memastikan bahwa kemerdekaan tersebut dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

Kemaslahatan Publik sebagai Dasar Pengawasan Hakim

Kewenangan khusus Komisi Yudisial pada hakikatnya ditujukan untuk kepentingan umum. Hal tersebut sejalan dengan kaidah fikih:

“Al-maslahah al-‘ammah muqaddamah ‘ala al-maslahah al-khassah.”

Artinya, kepentingan umum atau kemaslahatan masyarakat luas harus lebih didahulukan daripada kepentingan pribadi atau kepentingan khusus.

Kaidah tersebut menegaskan bahwa pelaksanaan kewenangan Komisi Yudisial harus berorientasi pada terwujudnya kemaslahatan umum (al-maslahah al-‘ammah). Kepentingan umum tersebut sejalan dengan konsep keadilan umum (justitia generalis), yakni keadilan berdasarkan kehendak undang-undang yang harus diwujudkan demi kepentingan masyarakat luas.

Dalam konteks peradilan yang bebas dan tidak memihak, kepentingan umum tercermin dalam terwujudnya kepastian hukum yang adil bagi masyarakat. Perlindungan hukum tidak hanya menyangkut kepentingan individu (individuale belangen), tetapi juga kepentingan masyarakat (sociale belangen) dan kepentingan negara (staatsbelangen).

Kemaslahatan pada hakikatnya bersifat universal, bukan parsial. Artinya, kemaslahatan tidak boleh dibatasi oleh kepentingan individu, kelompok, ataupun kelembagaan tertentu. Kemaslahatan harus ditempatkan sebagai orientasi bersama dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Sejalan dengan pemikiran tersebut, Jeremy Bentham, pelopor aliran utilitarianisme, mengemukakan bahwa tujuan hukum adalah memberikan kebahagiaan atau kemanfaatan sebesar-besarnya bagi sebanyak-banyaknya anggota masyarakat. Prinsip ini dikenal sebagai the greatest happiness principle.

Namun, kemanfaatan hukum tidak cukup hanya diukur dari seberapa besar kebaikan yang dapat diwujudkan. Hukum juga harus mampu mencegah dan menghilangkan berbagai bentuk kemudaratan.

Dalam hal ini terdapat kaidah fikih:

“Ad-ḍararu yuzal.”

Artinya, kemudaratan harus dihilangkan.

Kaidah tersebut menegaskan bahwa segala bentuk kemudaratan harus dihilangkan guna memberikan perlindungan kepada manusia dari berbagai bahaya dan kerusakan serta mengupayakan terwujudnya kemaslahatan.

Selain itu, terdapat kaidah:

“Ad-Dhararu yudfau ‘ala qadril imkan.”

Artinya, kemudaratan harus dihilangkan semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuan, meskipun tidak seluruhnya dapat dihilangkan.

Selanjutnya, terdapat pula kaidah:

“Dar’u al-mafasid muqaddam ‘ala jalbi al-mashalih.”

Artinya, menolak atau mencegah kerusakan dan kemudaratan harus didahulukan daripada menarik atau mewujudkan kemaslahatan.

Ketiga kaidah tersebut memperlihatkan bahwa kemaslahatan dan pencegahan kemudaratan merupakan dua orientasi yang tidak dapat dipisahkan. Dalam penyelenggaraan peradilan, akuntabilitas diperlukan untuk mencegah terjadinya kemudaratan yang dapat merusak integritas lembaga peradilan dan mengurangi kepercayaan masyarakat.

Oleh karena itu, pengawasan terhadap etika dan perilaku hakim memiliki arti strategis. Pengawasan tersebut harus mampu menghadirkan kemaslahatan bagi masyarakat, bukan justru menimbulkan kemudaratan baru. Kepentingan umum harus menjadi orientasi utama dalam setiap pelaksanaan kewenangan pengawasan.

Komisi Yudisial sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman

Pengawasan oleh Komisi Yudisial merupakan penyempurna kekuasaan kehakiman. Pengawasan tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan peradilan yang independen dan imparsial melalui pemeliharaan serta penegakan etika dan perilaku hakim.

Dalam hal ini, terdapat kaidah fikih:

“Ma la yatimmu al-wajib illa bihi fahuwa wajib.”

Artinya, suatu kewajiban yang tidak dapat terlaksana secara sempurna tanpa adanya sesuatu, maka sesuatu tersebut menjadi wajib pula.

Mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka merupakan kewajiban dalam negara hukum. Akan tetapi, terwujudnya kemerdekaan tersebut membutuhkan mekanisme pengawasan yang memadai agar independensi tidak terlepas dari prinsip akuntabilitas.

Komisi Yudisial dibutuhkan sebagai bagian dari mekanisme penyempurnaan kekuasaan kehakiman melalui fungsi pengawasan terhadap kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Pengawasan tersebut bukan dimaksudkan untuk membatasi kemerdekaan hakim dalam memutus perkara, melainkan memastikan bahwa kemerdekaan itu dijalankan dengan menjunjung tinggi etika dan tanggung jawab konstitusional.

Pada akhirnya, independensi tanpa akuntabilitas berpotensi melahirkan kekuasaan yang tertutup dari pertanggungjawaban. Sebaliknya, akuntabilitas tanpa penghormatan terhadap independensi dapat membuka ruang intervensi terhadap pelaksanaan kekuasaan kehakiman.

Karena itu, keduanya harus ditempatkan secara seimbang dan proporsional. Independensi menjamin kebebasan hakim dalam menegakkan hukum dan keadilan, sedangkan akuntabilitas memastikan bahwa kebebasan tersebut tetap berada dalam koridor etika, kehormatan, keluhuran martabat, dan tanggung jawab konstitusional.

Independensi bukan imunitas. Kemerdekaan hakim bukanlah alasan untuk meniadakan pengawasan. Justru, melalui akuntabilitas yang dijalankan sesuai mandat konstitusi, independensi kekuasaan kehakiman dapat dijaga, diperkuat, dan dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian, kewenangan konstitusional Komisi Yudisial dalam pengawasan hakim merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka sekaligus akuntabel. Pengawasan yang dilaksanakan sesuai batas kewenangannya bukan ancaman bagi independensi peradilan, melainkan instrumen untuk menjaga integritas, memperkuat kepercayaan publik, dan memastikan bahwa hukum serta keadilan benar-benar hadir bagi masyarakat.

Jakarta, 4 November 2026.

Penulis: Prof. Dr. KPA. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H.
Ketua Komisi Yudisial. (*)

LAINNYA