TANGERANG | TD — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahkan sebanyak 117.200 batang rokok ilegal hasil penanganan 63 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Kamis (16/4/2026). Pemusnahan ini menjadi sorotan karena menunjukkan masih maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai.
Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Wahyudi Eko Husodo, mengatakan kegiatan tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan atas perkara pidana umum dan pidana khusus yang telah inkrah.
“Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Adapun rokok ilegal yang dimusnahkan sebanyak 589 slop atau setara 5.890 bungkus. Setiap bungkus berisi 20 batang, sehingga total mencapai 117.200 batang.
Selain rokok tanpa cukai, Kejari juga memusnahkan barang bukti lain berupa narkotika jenis sabu seberat 81,46 gram dan tembakau sintetis 50,76 gram. Berbagai obat-obatan turut dimusnahkan, di antaranya Tramadol 22.476 butir, Hexymer 268.803 butir, Trihex 5.500 butir, serta Yarindo 6.000 butir.
Tak hanya itu, terdapat pula 15 unit telepon genggam, dua pucuk senjata api rakitan, serta 135 item barang bukti lain seperti alat hisap (bong), pakaian, dan timbangan elektrik yang ikut dimusnahkan.
Eko menegaskan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan sekaligus memastikan barang hasil tindak pidana tidak lagi beredar.
“Selain itu, kapasitas gudang barang bukti juga terbatas, sehingga perlu dilakukan pemusnahan secara berkala,” jelasnya.
Ia menambahkan, langkah ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menjaga integritas penegakan hukum serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Pemusnahan ini penting agar seluruh barang hasil tindak pidana tidak lagi memiliki potensi untuk disalahgunakan,” pungkasnya. (*)