JAKARTA | TD — Tarif iuran BPJS Kesehatan untuk kelas 3 naik Rp9.500, dari Rp25.500 menjadi Rp35.000 per 1 Januari 2021 ini. Tarif tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 yang diterbitkan 6 Mei 2020 lalu.
Berdasarkan Perpres tersebut, tarif iuran BPJS kelas 3 sebenarnya sudah naik terjadi sejak 1 Agustus 2020. Namun, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp16.500 sehingga yang dibayarkan peserta hanya Rp25.500 dari iuran semestinya, yaitu Rp42.000.
Per hari ini, 1 Januari 2021, subsidi untuk peserta BPJS Kesehatan Non-Penerima Bantuan Iuran (Non-PBI) hanya sebesar Rp7.000 per bulan sehingga tarif iuran kelas 3 menjadi Rp35.500.Peserta Non-PBI adalah pekerja penerima upah dan anggota keluarganya, pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya, dan bukan pekerja dan anggota keluarganya
Dalam keterangan tertulisnya Deputi Direksi Bidang Manajemen Iuran BPJS Kesehatan Ni Made Ayu Ratna Sudewi mengatakan pemerintah tetap memberikan bantuan iuran kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS) segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan Bukan Pekerja (BP) Kelas 3. Ketentuan ini sesuai dengan amanah Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur penyesuaian besaran iuran peserta Program JKN-KIS.
“Pada tahun 2021 dan tahun berikutnya peserta PBPU dan BP kelas 3 hanya membayar iuran Rp35.000 dari yang seharusnya Rp42.000, sementara sisanya pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000,” ungkapnya sebagaimana dilansir laman resmi situs BPJS Kesehatan (www.bpjs-kesehatan.go.id), Jumat, 1 Januari 2021. (Sayuti/Rom/ATM).