InJourney Airports Pangkas Tarif Jasa Bandara 50 Persen, Tiket Pesawat Nataru Berpotensi Lebih Murah

waktu baca 2 menit
Senin, 26 Okt 2026 19:35 28 Nazwa

BANDARA | TD — PT Angkasa Pura Indonesia atau InJourney Airports menetapkan potongan tarif jasa kebandarudaraan sebesar 50 persen untuk mendukung mobilitas masyarakat selama libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru). Kebijakan ini diharapkan berdampak pada penurunan harga tiket pesawat serta mendorong perjalanan wisata domestik.

Kebijakan tersebut berlaku di seluruh 36 bandara yang dikelola InJourney Airports. Ketentuan ini mengacu pada Surat Menteri Perhubungan Nomor AU.007/1/1/MHB/2026 tentang Pengenaan Potongan Harga Tarif Jasa Kebandarudaraan Periode Natal Tahun 2026 dan Tahun Baru 2027.

Direktur Utama InJourney Airports, Mohammad R. Pahlevi, mengatakan potongan tarif diberikan untuk pelayanan penumpang pesawat dan jasa kebandarudaraan bagi maskapai penerbangan.

“InJourney Airports menetapkan penurunan tarif bagi penumpang pesawat berupa potongan harga tarif sebesar 50 persen atas Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau juga dikenal dengan Passenger Service Charge (PSC), berlaku di seluruh bandara InJourney Airports yang berjumlah 36 bandara dan di seluruh rute penerbangan domestik,” ujar Mohammad dalam siaran pers, Senin (26/10/2026).

Potongan tarif PJP2U berlaku untuk pembelian tiket pada 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027, dengan periode keberangkatan pada 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.

PJP2U merupakan tarif pelayanan penumpang di bandara yang umumnya telah termasuk dalam harga tiket pesawat. Karena itu, potongan tarif tersebut diharapkan mengurangi komponen biaya yang dibayarkan penumpang untuk penerbangan domestik selama periode yang ditetapkan.

Maskapai Juga Mendapat Potongan Tarif

Selain memberikan potongan tarif bagi penumpang, InJourney Airports menetapkan diskon sebesar 50 persen untuk Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U).

Potongan tarif PJP4U diberikan kepada maskapai penerbangan di seluruh bandara yang dikelola perusahaan dan berlaku pada 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.

Menurut Mohammad, kebijakan tersebut ditujukan untuk mendukung operasional maskapai sekaligus memperkuat ekosistem penerbangan nasional.

“Kami berharap adanya potongan tarif jasa kebandarudaraan dapat mempermudah mobilitas masyarakat, menggairahkan perekonomian, dan mendorong destinasi wisata dalam negeri untuk menjadi tujuan berlibur pada momentum libur panjang akhir tahun ini,” katanya.

Harga Tiket Tetap Bergantung pada Komponen Lain

Potongan tarif jasa bandara menjadi salah satu upaya untuk mendukung keterjangkauan tiket pesawat selama periode libur akhir tahun. Namun, besaran penurunan harga tiket yang diterima penumpang dapat berbeda karena harga akhir juga dipengaruhi komponen tarif lainnya.

Dengan kebijakan tersebut, InJourney Airports berharap perjalanan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru dapat berlangsung lebih terjangkau, sekaligus mendorong aktivitas ekonomi dan pariwisata domestik. (*)

LAINNYA