JAKARTA| TD – Wakil Ketua DPR RI, yaitu Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan DPR RI akhirnya membatalkan revisi UU Pilkada.
Padahal sebelumnya Baleg menyepakati RUU Pilkada akan dibawa ke rapat paripurna yang diselenggarakan pada hari Kamis (22/8/2024). RUU itu sudah disetujui delapan dari sembilan fraksi partai, dan hanya fraksi dari partai PDIP yang tidak turut menyetujui.
“Pada hari ini, Kamis 22 Agustus Jam 10.00 setelah mengalami penundaan selama 30 menit, maka tadi sudah diputuskan bahwa RUU Pilkada tidak dapat dilakukan, yang berarti pada hari ini RUU Pilkada batal dilaksanakan,” ujar Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024) sore.
Pengesahan RUU Pilkada yang awalnya digadang-gadang akan dilakukan hari ini, ternyata dibatalkan. Sufmi Dasco Ahmad mengungkap alasan batalnya penetapan RUU Pilkada adalah murni karena tata tertib aturan saat itu tidak dapat terpenuhi.
“Kita berusaha mengikuti tatib yang berlaku tentang tata cara persidangan di DPR, setelah ditunda 30 menit menurut tatib itu tidak dapat diteruskan karena kuorum yang tidak terpenuhi sehingga kita tidak jadi melaksanakannya”, kata Dasco dalam konferensi pers.
Maka, menurut Dasco, nanti pada hari pendaftaran Pilkada, peraturan yang akan berlaku adalah peraturan yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera menyiapkan draft revisi PKPU pencalonan kepala daerah, dan melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan DPR. Hal ini dilakukan untuk menindak lanjuti putusan MK.
“Kami sampaikan lagi dan lagi, sebagaimana berita yang beredar, bahwa KPU dalam hal ini sudah mengambil langkah untuk menindaklanjuti keputusan MK” tegas Ketua KPU Mochammad Afiffudin.
(Penulis: Nazwa/Editor: Patricia)