KOTA TANGSEL | TD — Kejaksanaan Negeri Kota Tangerang Selatan (Kejari Tangsel) telah menetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangsel.
Hal itu dikatakan Ketua Kejari Tangsel Aliansyah saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Promoter, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Jumat (4/6/2021).
“Kami sudah menetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Tangsel yang berinisial SHR,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Kejari Tangsel, dugaan korupsi dana hibah tersebut menyebabkan negara mengalami kerugian sekitar Rp1 miliar. Tersangka SHR menjabat sebagai bendahara di KONI Kota Tangsel.
Kejari Tangsel mengamankan sejumlah barang bukti berupa berkas berupa dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana hibah kepada KONI Tangsel tersebut.
Tersangka saat ini sudah ditahan di rumah tahanan Serang di Banten mulai hari ini untuk 20 hari ke depan.
“Pengusutan kasus ini akan terus berlanjut. Ini semua didasarkan pada surat perintah penyidikan yang saya tandatangani pertama 31 Maret dan 5 Mei. Mohon dukungan semua dalam memberantas tindak korupsi,” tutupnya. (Idris Ibrahim/Rom)