Tiga Pistol dan 1,9 Kg Sabu Dimusnahkan Kejari Tangsel dari 124 Perkara

waktu baca 2 menit
Rabu, 16 Sep 2026 20:59 37 Redaksi

KOTA TANGSEL | TD — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memusnahkan barang bukti dari 124 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain tiga pucuk senjata api, hampir 2 kilogram sabu, ratusan butir ekstasi, telepon genggam, hingga senjata tajam.

Pemusnahan berlangsung di Kantor Kejari Tangsel, kawasan Serpong, Rabu (16/9/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Kejari Tangsel Aditya Rakatama.

Tiga senjata api menjadi salah satu barang bukti yang dimusnahkan. Rakatama memotongnya menggunakan gerinda besi untuk memastikan senjata tersebut tidak lagi dapat digunakan.

Ketiga barang bukti itu terdiri atas senjata jenis revolver, pistol rakitan, dan pistol mainan.

“Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Rakatama.

Selain senjata api, Kejari Tangsel memusnahkan narkotika berupa sabu dengan berat bruto 1.970,31246 gram, etomidate seberat 1,3446 gram, serta 550 butir ekstasi.

Barang bukti narkotika tersebut dihancurkan menggunakan blender dan dicampur dengan bahan kimia pemutih pakaian. Langkah itu dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak dapat digunakan kembali.

Kejari Tangsel juga memusnahkan 36 unit telepon genggam dengan cara dihancurkan menggunakan martil. Sementara tujuh bilah senjata tajam digerinda hingga tidak dapat dipergunakan.

Rakatama mengatakan, dari 124 perkara yang barang buktinya dimusnahkan, 97 perkara di antaranya merupakan kasus narkotika. Sebanyak 14 perkara berkaitan dengan Undang-Undang Kesehatan, sedangkan empat perkara merupakan kasus pencurian.

Menurut Rakatama, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk pertanggungjawaban kejaksaan dalam memastikan barang bukti perkara pidana umum ditangani secara transparan.

“Sehingga, dalam rangka menjaga integritas kita dan transparansi berkaitan dengan penanganan perkara tindak pidana umum khususnya, kami hari ini melaksanakan pemusnahan barang bukti,” ujarnya.

Ia menegaskan, barang bukti yang telah diputuskan pengadilan untuk dirampas dan dimusnahkan harus dipastikan tidak kembali beredar maupun disalahgunakan.

“Dirampas untuk dimusnahkan dan tidak dapat kembali dipergunakan, beredar, atau disalahgunakan,” tegas Rakatama. (Idris Ibrahim)

LAINNYA