KABUPATEN TANGERANG | TD — Polresta Tangerang mengamankan 11 sepeda motor dengan knalpot tidak standar (racing).
Belasan sepeda motor tersebut terjaring petugas saat menggelar operasi bersandi cipta kondisi (Cipkon), Sabtu (27/3/2021) malam di sepanjang Jalan Raya Serang, Cikupa-Balaraja.
Sepeda motor dengan knalpot tidak standar tersebut dinilai dapat mengganggu kenyamanan masyarakat karena kebisingan suaranya.
Polresta Tangerang mengamankan sebelas sepeda motor dengan knalpot racing pada Operasi Cipta Kondisi, Sabtu (27/3/2021) malam. (Foto: Dok. Humas Polresta Tangerang untuk TangerangDaily)
“Ada sekitar 11 motor yang knalpotnya brong (racing) yang kami amankan. Hal ini karena knalpot seperti itu bising sehingga dapat membuat masyarakat tidak nyaman,” ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro.
Selain itu, 90 petugas gabungan dalam operasi tersebut yang terdiri 33 personel piket Polresta Tangerang, 33 personel Kompi Siaga 2 Polresta Tangerang, 8 personel TNI Kodim 0510 Tigaraksa, dan 16 petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang juga menyisir tempat-tempat keramaian
“Semoga dengan kegiatan ini, situasi kamtibmas kondusif dan masyarakat semakin disiplin melaksanakan protokol kesehatan,” katanya.
Pemakaian knalpot sepeda motor diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan terkait kebisingan suara knalpot termaktub dalam pasal 48 ayat 3b.
Selain itu, tingkat kebisingan kendaraan bermotor juga diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 7 tahun 2009. Dalam peraturan tersebut, untuk kendaraan sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 80 cc memiliki batas kebisingan 77 desibel, kapasitas mesin 80 – 175 cc batas kebisingannya 80 desibel dan kapasitas mesin di atas 175 cc batas kebisingannya 83 desibel.
Sementara sanksi bagi pelanggar diatur dalam pasal 285 UU No. 22 tahun 2009 yang berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 juta. (Red/Rom)