Fenomena Hotel Berbasis Aplikasi dan Prostitusi di Kota Tangerang

waktu baca 3 menit
Rabu, 24 Mar 2021 16:00 0 139 Redaksi TD

KOTA TANGERANG | TD — Alih fungsi bangunan menjadi hotel berbasis aplikasi daring (online) terjadi di Kota Tangerang, salah satunya hotel Alona di Jalan Lestari nomor 29 A, Kreo Selatan, Kecamatan Larangan.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang telah menyegel hotel tersebut, karena selain melanggar perizinan bangunan (izin mendirikan bangunan/IMB), juga dijadikan tempat prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Dedi Suhada mengatakan, IMB hotel Alona sejak tahun 2013 adalah kontrakan.

Selain IMB, hotel milik artis Cyntiara Alona itu juga melanggar peraturan daerah (Perda) lainnya, yaitu Perda Nomor 2 tahun 2015 tentang Perlindungan Anak, Perda Nomor 8 tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran. Kemudian Perda Nomor 17 tahun 2011 tentang Perjanjian Tertentu dan Perda Nomor 8 tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Fenomena alih fungsi bangunan menjadi penginapan atau hotel tersebut disinyalir marak di Kota Tangerang. Bangunan berupa ruko, kontrakan atau kos-kosan dirubah fungsinya menjadi penginapan dengan harga terjangkau.

Hingga saat ini, Dedi mengatakan DPMPTSP Kota Tangerang belum pernah mengeluarkan perizinan untuk penginapan berbasis aplikasi daring tersebut.

“Perizinan tidak ada. Yang jelas dari kami enggak ada rekomendasi yang menyangkut Oyo (salah satu aplikasi penginapan daring).  Oyo juga enhgak pernah melakukan perizinan ke pemerintah daerah, enggak tahu izinnya seperti apa dengan pemerintah pusat,” ujarnya Rabu, (24/3/2021).

Dedi menambahkan, bangunan yang tidak sesuai dengan fungsinya dapat dicabut izinnya. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 05/PRT/M2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung.

Namun demikian, diakui Dedi pihaknya belum melakukan pencabutan izin hotel Alona, sebab masih dalam proses penyelidikan pihak Kepolisian.

“Harus ada bukti legalnya dulu sebelum mencabut izin yaitu hasil penyelidikan dari Satpol PP,” katanya.

Selain itu, pembangunan hotel juga harus mendapatkan Tanda Daftar Usaha dan Pariwisata (TDUP). TDUP dikeluarkan oleh pemerintah pusat melalui rekomendasi pemerintah daerah. Pendaftaran dilakukan secara daring.

Soal TDUP hotel Alona, kata dia, dikeluarkan oleh pemerintah pusat tanpa diinformasikan ke Pemerintah Kota Tangerang, sehingga data hotel tersebut dipihaknya masih berstatus kontrakan.

Proses perizinan yang ditempuh berbasis daring melalui sistem pelayanan perizinan usaha terintegirasi (Online Single Submission/OSS)

“Tapi enggak langsung keluar, ada verifikasi persyaratan yang harus dipenuhi,” kata Dedi.

Sehingga menurutnya TDUP yang dimiliki hotel Alona berstatus belum efektif. “Kalau sudah valid Disbudpar (Dinas Kebudayaan dan Pariwisata) membuat rekomendasi teknis, dikirim lagi ke kami, kemudian ke OSS untuk menyatakan bahwa hotel ini sudah memenuhi persyaratan,” imbuhnya lagi.

Hal senada diungkapkan Kepala Bidang Pariwisata pada Disbudpar Kota Tangerang Boyke Urif. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendirikan usaha perhotelan, di antaranya IMB, izin lingkungan dan akte pendirian jika berbadan hukum.

Selain itu, pengajuan izin melalui OSS tersebut juga harus dilengkapi berkas KTP pemohon, pernyataan pertanggungjawaban kontruksi, Nomor Izin Bangunan (NIB) dan bukti pelunasan PPh tahun berjalan. Lalu, izin penggunaan pemanfaatan tanah (IPPT) dan pengesahan tapak, dokumen lingkungan hidup yakni AMDAL atau UKL/UPL dan surat keterangan sosialisasi beserta lampirannya.

Kemudian, rencana site plan, bukti status kepemilikan tanah, nomor pokok wajib pajak (NPWP) perusahaan dan pemohon, akta pendirian perusahaan, dokumen AMDAL Lalu Lintas.

“Semua berkas persyaratan diunggah ke OSS,” katanya.

Sementara Oyo dan Reddoorz, kata Boyke, hanya sebagai aplikasi penyedia kamar hotel saja. Sehingga, pengelola hotel yang harus mengurus semua perizinan tersebut.

“Saat ini banyak yang tidak memenuhi syarat izin teknis, misalnya rumah tinggal yang dijadikan usaha hotel. Seperti hotel Alona tidak punya izin dari kami, juga IMB peruntukannya tidak sesuai,” katanya. (Eko Setiawan/Rom)

""
""
""
LAINNYA