KOTA TANGERANG | TD — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang menindak delapan truk pengangkut tanah, Senin (22/3/2021).
Penindakan tersebut berupa tilang karena melanggar Peraturan Walikota (Perwal) nomor 30 tahun 2012 tentang jam operasional angkutan tambang.
Perwal tersebut mengatur angkutan tambang diperbolehkan melintas di jalan Kota Tangerang mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB. Namun kenyataannya, masih ada yang beroperasi di luar waktu yang ditentukan tersebut.
Delapan truk itu terjaring razia di Jalan Sudirman dan kawasan Tanah Tinggi, Kota Tangerang.
Kepala Dishub Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar mengatakan Razia berlangsung pada pukul 09.00 WIB hingga 16.00 WIB. Para pelanggar langsung dijatuhi sanksi administrasi.
“Sampai sore pukul 16.00 WIB, ada delapan truk yang kami tindak. Truk tersebut kami amankan di Poris Plawad,” katanya.
Razia yang didampingi personel Polres Metro Tangerang Kota tersebut dilakukan karena terus terjadi pelanggaran jam operasional. Kata Wahyudi, pihaknya sengaja menindak tegas lantaran operator terus melakukan pelanggaran.
“Pasti kami tindak tegas. Polisi juga melakukan penindakan secara administrasi, kemudian operator kami panggil,” katanya.
Dengan masih adanya angkutan tambang yang melanggar jam operasional, kata Wahyudi, artinya tingkat kesadaran operator masih rendah.
Wahyudi mengatakan razia terhadap angkutan tambang yang melanggar jam operasional akan terus berlanjut. Pihaknya pun meminta masyarakat untuk pula terlibat dengan melapor.
“Akan terus berlanjut, Konsisten penertiban,” katanya. (Eko Setiawan/Rom)