KOTA SERANG | TD — Sejumlah tiang nampak masih berdiri kokoh pada proyek pelebaran jalan Ayip Usman Kota Serang yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Banten.
Pantauan di lapangan, Kamis, 1 Agustus 2024, tampak sejumlah tiang masih belum dipindahkan di proyek jalan yang menghubungkan antara ruas jalan Trip Jamaksari dan Jalan Armada menuju kawasan Banten Lama itu. Tiang-tiang tersebut masih berdiri mulai dari SMAN 5 Kota Serang menuju Perumahan Banten Agung Permai (BAP) 2 Kota Serang.
Kepala Dinas Pekerjaan dan Perunahan Rakyat (DPUPR) Banten Arlan Marzan membenarkan ruas jalan Ayip Usman masuk dalam kewenangan Pemprov Banten.
“Oh iya (kewenangan Pemprov Banten,red),” kata Arlan, melalui pesan whatapp.
Terkait keberadaan tiang-tiang yang masih ada di badan jalan saat aktivitas proyek pelebaran, sambung Arlan, dia mengaku telah melayangkan surat agar tiang-tiang tersebut segera dipindahkan karena keberadaannya dapat membahayakan bagi pengguna jalan yang melintas.
“Kami sudah bersurat untuk dipindahkan, semoga bisa segera ditindaklanjuti karena bisa berbahaya bagi pengguna jalan,” beber Arlan.
Kemudian, apabila terjadi kerusakan pada badan jalan akibat dari proses pemindahan tiang, sambung Arlan, akan diperbaiki kembali.
“Kalau rusak akan diperbaiki lagi sesuai kondisi semula” jelas Arlan.
Anggota Komisi IV DPRD Banten Muklis mengatakan, idealnya proses pemindahan tiang dilakukan sebelum dimulai pekerjaan pembangunan dan pelebaran jalan. Hal itu dimaksudkan agar agar pada pelaksanaannya bisa sekaligus rampung.
“Sebaiknya dipindah dulu agar tidak kerja dua kali,” kata Muklis.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Banten Tri Nurtopo mengaku telah menerima permohonan pemindahan tiang PJU pada ruas jalan Ayip Usman. Pihaknya sudah memeriksa kondisi di lokasi bersama stakeholder terkait.
“Sudah ada surat dan baru dilakukan pengecekan lapangan bersama,” terang Tri.
Menurutnya, permohonan pemindahan sudah dilakukan beberapa waktu lalu dan telah dilakukan survei lapangan berkali-kali. (Deni/Red)