PWI Pusat Tetapkan Lima Peraturan Organisasi, Standarkan Tata Kelola di Seluruh Indonesia

waktu baca 3 menit
Kamis, 16 Jul 2026 13:53 14 Nazwa

JAKARTA | TD – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menetapkan lima Peraturan Organisasi (PO) sebagai pedoman baru untuk menstandarkan tata kelola organisasi di seluruh Indonesia. Kebijakan yang telah disahkan dalam Rapat Pleno PWI Pusat pada 30 Juni 2026 itu disosialisasikan kepada seluruh jajaran pengurus pusat dan daerah guna mewujudkan organisasi yang lebih profesional, tertib administrasi, dan akuntabel.

Sosialisasi lima Peraturan Organisasi berlangsung di Ruang Rapat PWI Pusat Lantai 4, Jalan Kebon Sirih No. 32–34, Jakarta Pusat, Rabu (15/7/2026). Kegiatan dipimpin Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir didampingi Sekretaris Jenderal M. Selamet Susanto, serta diikuti jajaran Pengurus PWI Pusat dan Pengurus PWI Provinsi se-Indonesia secara luring maupun daring.

Turut hadir Ketua Bidang Organisasi Zulkifli Gani Ottoh, Wakil Ketua Bidang Organisasi Joko Tetuko, Wakil Ketua Bidang Pembinaan dan Penegakan Hukum Jemmy Endey dan Baren Antoni Siagian, Ketua Bidang Pembinaan Daerah Mirza Zulhadi, Wakil Ketua Bidang Pembinaan Daerah Sarjono, Wakil Sekjen Kadirah, Kepala Humas PWI Pusat Mercys Charles Loho, Wakil Ketua Bidang Aset Rabiatun Drakel, serta jajaran pengurus PWI provinsi dari seluruh Indonesia.

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir mengatakan, penetapan lima Peraturan Organisasi merupakan bagian dari upaya memperkuat konsolidasi organisasi sekaligus membangun sistem tata kelola yang modern dan berbasis good organizational governance.

Menurutnya, keberadaan Peraturan Organisasi menjadi instrumen penting untuk menciptakan kepastian hukum, menyeragamkan mekanisme kerja, serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan organisasi mulai dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota.

“Selama ini masih terdapat sejumlah aspek teknis yang belum diatur secara rinci sehingga pelaksanaannya berbeda-beda di setiap daerah. Melalui Peraturan Organisasi ini, PWI membangun standar yang sama agar seluruh proses organisasi berjalan lebih tertib, profesional, dan akuntabel,” kata Akhmad Munir.

Lima Peraturan Organisasi yang ditetapkan meliputi PO Standardisasi Penyelenggaraan Konferensi Provinsi dan Kabupaten/Kota, PO Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK), PO Kedudukan Hari Pers Nasional (HPN), PO Pengelolaan Aset Organisasi, serta PO Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI.

PO Standardisasi Penyelenggaraan Konferensi mengatur seluruh tahapan konferensi, mulai dari pembentukan panitia, penyusunan daftar pemilih, pencalonan ketua, hingga mekanisme persidangan dan pemilihan. Aturan tersebut disusun untuk menjamin pelaksanaan konferensi berlangsung demokratis, transparan, tertib administrasi, dan memiliki kepastian hukum.

PWI Pusat juga memberikan apresiasi kepada sejumlah daerah yang telah melaksanakan konferensi secara demokratis, di antaranya Sulawesi Utara, Surakarta, Semarang, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sulawesi Selatan, serta Bengkulu yang dijadwalkan menggelar konferensi pada Sabtu, 18 Juli 2026.

Sementara itu, PO OKK menetapkan standar nasional pelaksanaan Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian sebagai syarat wajib bagi calon Anggota Muda PWI. Standarisasi mencakup kurikulum, materi, mekanisme pelaksanaan, kompetensi pemateri, administrasi kegiatan, hingga penerbitan sertifikat.

PO Kedudukan Hari Pers Nasional menegaskan HPN sebagai program strategis organisasi yang memiliki keterkaitan historis dengan berdirinya PWI pada 9 Februari 1946, sekaligus mengatur mekanisme representasi organisasi dalam penyelenggaraan HPN.

Di sisi lain, PO Pengelolaan Aset Organisasi mengatur sistem inventarisasi, klasifikasi, pelaporan, pemeliharaan, dan pengawasan terhadap aset fisik, aset keuangan, aset digital, kekayaan intelektual, hingga basis data organisasi guna memperkuat transparansi dan akuntabilitas.

Sedangkan PO Kartu Tanda Anggota (KTA) mempertegas tata kelola administrasi keanggotaan melalui mekanisme pembaruan KTA, mutasi antarprovinsi, penyusunan daftar pemilih tetap, serta penegasan hak memilih dan hak dipilih sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Organisasi.

Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Joko Tetuko mengatakan sosialisasi lima Peraturan Organisasi merupakan bagian dari agenda reformasi tata kelola yang bertujuan memperkuat profesionalisme wartawan anggota PWI sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada anggota.

“Peraturan Organisasi ini bukan semata-mata menyusun regulasi baru, melainkan membangun sistem organisasi yang memiliki standar nasional, tertib administrasi, serta memberikan kepastian bagi seluruh anggota dan pengurus dalam menjalankan roda organisasi,” ujar Joko.

Melalui sosialisasi tersebut, PWI Pusat berharap seluruh kepengurusan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota memiliki pedoman yang seragam dalam menjalankan organisasi sehingga tercipta tata kelola yang semakin profesional, kredibel, transparan, dan berkelanjutan. (Ril)

LAINNYA