Rokok John JDB Disita 1,6 Juta Batang di Malaysia, BCW Minta Asal Produksi Ditelusuri

waktu baca 4 menit
Sabtu, 19 Sep 2026 15:48 42 Nazwa

JAKARTA | TD — Penyitaan 1,6 juta batang rokok John JDB oleh Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM) di Puchong, Malaysia, membuat Bea Cukai Watch (BCW) mendorong penelusuran asal produksi dan jalur distribusi rokok tersebut, termasuk kemungkinan adanya mata rantai dari Batam.

BCW menilai penelusuran penting dilakukan untuk memastikan di mana rokok John JDB tersebut diproduksi, bagaimana status legalitas produsennya, serta bagaimana produk itu dapat masuk ke pasar Malaysia.

Koordinator/Presidium BCW Jimmy Endey mengatakan, pihaknya menerima informasi mengenai dugaan aktivitas produksi rokok John/John JDB di Batam. Namun, informasi tersebut masih perlu diverifikasi melalui data produksi, legalitas perusahaan, dokumen cukai, dan dokumen kepabeanan.

“Pertanyaannya sederhana: John yang beredar dan ditindak di Malaysia itu diproduksi di mana? Kalau ternyata ada mata rantainya dengan produksi di Batam, apakah pabriknya legal, apakah produksinya tercatat, dan bagaimana dokumen ekspornya?” kata Jimmy di Sekretariat BCW, Jalan Dr. Saharjo, Jakarta Selatan, Sabtu (19/9/2026).

1,6 Juta Batang Disita di Puchong

PDRM menyita 166 kotak berisi lebih dari 1,6 juta batang rokok John JDB dalam operasi di Puchong pada 27 Juli 2026.

Nilai barang yang disita diperkirakan mencapai sekitar RM3,3 juta. Penindakan tersebut kemudian diumumkan PDRM pada 6 Agustus 2026.

Jimmy mengatakan, penyitaan dalam jumlah besar tersebut menjadi salah satu alasan BCW mendorong penelusuran asal produksi. Meski demikian, ia menegaskan temuan PDRM tersebut belum membuktikan bahwa rokok John JDB berasal dari Batam.

“Jangan buru-buru mengatakan Batam sebagai sumber sebelum ada bukti. Tetapi jangan pula menunggu Malaysia berkali-kali menangkap barang baru kita bertanya barangnya dibuat di mana,” ujarnya.

Menurut Jimmy, penelusuran harus dimulai dengan mencocokkan data produk yang disita di Malaysia dengan data produksi dan peredaran di Indonesia.

BCW Minta Data Produksi dan Ekspor Diperiksa

BCW mendorong Bea Cukai Batam dan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau memeriksa database produsen hasil tembakau di Batam.

Pemeriksaan tersebut, kata Jimmy, setidaknya mencakup keberadaan produsen yang menggunakan merek John, John JDB atau variannya, legalitas perusahaan, Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), kapasitas dan volume produksi, serta dokumen pengeluaran barang.

“Kalau memang dibuat di Batam secara legal, tunjukkan legalitas dan jalur ekspornya. Kalau tidak ada dalam database resmi tetapi produknya ternyata mengalir keluar dalam jumlah besar, di situlah negara harus masuk lebih dalam,” kata Jimmy.

BCW juga meminta penelusuran terhadap dokumen ekspor, manifest, pelabuhan keberangkatan dan negara tujuan apabila ditemukan indikasi bahwa produk tersebut diproduksi di Indonesia.

Jangan Asal Sebut Kerugian Negara

Selain asal produksi, BCW mengingatkan agar potensi penerimaan atau kerugian negara tidak dihitung secara serampangan.

Jimmy menjelaskan, rokok yang diekspor tidak otomatis berarti cukainya menjadi penerimaan Indonesia yang hilang. Dalam ketentuan cukai, Barang Kena Cukai yang diekspor dapat memperoleh fasilitas tidak dipungut cukai sepanjang memenuhi persyaratan dan prosedur yang berlaku.

“BCW tidak mau membuat angka kerugian negara yang bombastis tetapi keliru. Kalau ekspornya legal dan menggunakan fasilitas sesuai ketentuan, konstruksinya berbeda. Tetapi kalau produksinya gelap, tidak tercatat dan barang keluar melalui jalur tidak resmi, itu persoalan yang sama sekali berbeda,” katanya.

Karena itu, menurut BCW, potensi penerimaan atau kerugian negara baru dapat dihitung setelah status produksi, volume barang, golongan hasil tembakau, fasilitas cukai dan jalur pengeluaran barang diketahui.

“Untuk John, kita belum boleh mengalikan 1,6 juta batang yang ditemukan Malaysia dengan tarif cukai Indonesia lalu menyebut hasilnya sebagai kerugian negara. Itu metodologi yang salah sebelum status barang dan transaksinya diketahui,” tegas Jimmy.

Pengawasan Rokok Ilegal di Batam

Permintaan penelusuran tersebut muncul di tengah masih berlangsungnya penindakan rokok ilegal di Batam.

Pada akhir Juli 2026, Bea Cukai Batam mengamankan 32.790 batang rokok ilegal berbagai merek dari sejumlah lokasi di Kota Batam. Penindakan tersebut diperkirakan mencegah potensi kerugian negara sekitar Rp33,1 juta.

Namun, John atau John JDB tidak disebut secara khusus dalam daftar merek yang dipublikasikan terkait penindakan tersebut.

Karena itu, penindakan tersebut belum dapat dijadikan bukti adanya keterkaitan antara rokok John JDB dengan peredaran rokok ilegal di Batam.

Telusuri Rantai Produksi hingga Penerima di Malaysia

Jimmy mengatakan, apabila dugaan produksi di Batam mendapatkan bukti pendukung, penelusuran seharusnya tidak berhenti pada lokasi pabrik.

BCW mendorong pendekatan follow the cigarettes, follow the money, yakni menelusuri rantai pasok mulai dari produsen, bahan baku, gudang, pengangkutan, pelabuhan keberangkatan, dokumen ekspor, penerima barang di luar negeri hingga transaksi pembayaran.

“Malaysia sudah menemukan John JDB dalam jumlah jutaan batang. Indonesia sekarang perlu menjawab satu pertanyaan: apakah ada bagian dari rantai barang tersebut yang bermula dari wilayah kita?”

Jimmy menegaskan BCW belum menyatakan produsen atau pihak tertentu melakukan tindak pidana.

“Kami sedang menguji informasi, bukan menjatuhkan vonis. Tetapi kalau nanti terbukti ada produksi tanpa izin dan pengeluaran barang secara ilegal dari Indonesia, jangan hanya tangkap kurir di laut. Buka siapa yang memproduksi, siapa yang membiayai, siapa yang mengirim dan siapa penerimanya di luar negeri,” ujarnya.

Menurut Jimmy, posisi Batam sebagai wilayah strategis perdagangan internasional membuat penelusuran asal dan jalur distribusi rokok John JDB menjadi penting untuk memastikan tidak ada celah perdagangan ilegal yang dimanfaatkan.

“Jangan sampai kedekatan geografis dengan Singapura dan Malaysia justru dimanfaatkan menjadi celah perdagangan gelap,” pungkasnya. (*)

LAINNYA